Akses dan Pembagian Manfaat Sumber Daya Genetik Indonesia oleh Negara Lain dalam Konteks Komersialisasi serta Penyelesaian Sengketanya Berdasarkan Perjanjian Internasional yang Berlaku di Indonesia

Authors

  • Ahmad Reza Fachrurazi Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3871

Keywords:

Akses Dan Pembagian Manfaat, Sumber Daya Genetik, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas, memiliki sumber daya genetik (SDG) yang berperan penting dalam berbagai sektor seperti ketahanan pangan, kesehatan, dan lingkungan. Dengan meratifikasi perjanjian internasional seperti Convention on Biological Diversity (CBD), Nagoya Protocol (NP), dan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA), Indonesia telah mengadopsi kerangka hukum untuk akses dan pembagian manfaat SDG. Artikel ini menganalisis mekanisme pengelolaan SDG Indonesia dalam konteks komersialisasi oleh negara lain serta mekanisme penyelesaian sengketa terkait. Melalui metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa meskipun perjanjian internasional memberikan dasar hukum yang kuat, Indonesia menghadapi tantangan dalam implementasi. Terbatasnya sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur mengurangi daya tawar Indonesia dalam negosiasi akses dan pembagian manfaat. Beberapa kasus, seperti pematenan tanaman lokal oleh perusahaan asing, menyoroti perlunya mekanisme perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas nasional melalui pengembangan regulasi domestik yang lebih terintegrasi, sistem pemantauan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat adat. Dalam aspek penyelesaian sengketa, penting untuk memanfaatkan jalur negosiasi dan mediasi sebagaimana diatur dalam CBD, NP, dan ITPGRFA, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak dan kepentingan nasional. Kesimpulannya, perlindungan dan pemanfaatan SDG secara adil dan berkelanjutan membutuhkan sinergi antara pemerintah, komunitas lokal, dan mitra internasional.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 5 Tahun 1990, LN Tahun 1990 No. 49 TLN No. 3419, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, LN Tahun 2024 No. 138, TLN No. 6953.

United Nations Convention On Biological Diversity (diadopsi 22 Mei 1992, mulai berlaku 29 Desember 1993)

International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (diadopsi 3 November 2001, mulai berlaku 24 Juni 2004)

Nagoya Protocol On Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention On Biological Diversity (diadopsi 29 Oktober 2010, mulai berlaku 12 Oktober 2014)

Buku

Annur, Saiful. Metodologi Penelitian Pendidikan (Analisis Data Kuantitatif dan Kualitatif). Palembang: Noer Fikri, 2014.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham RI, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, 2019.

Ibrahim, Jhony. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Morgera, Elisa. “Inter-State Benefit-Sharing from Access to Genetic Resources,” dalam Elisa Morgera, Fair and Equitable Benefit-sharing in International Law. Oxford: Oxford University Press, 2024.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Thalib, Abd dan Muchlisin Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada, 2018.

Artikel Jurnal

Allouzi, Adel Salem. “The Legal System of Mediation and Conciliation Centers In United Arab Emirates Federal Law "Under Federal Law No. 17 Of 2016 And Its Amendment No. 5 Of 2021".” Russian Law Journal. Vol. 11. No. 3 (2023). Hlm. 2808-2822.

Ambarawati, Dewa Ayu Diah, Ni Putu Rai Yuliartini dan Komang Febrinayanti Dantes. “Peran Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Teritorial.” Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 8. No. 2 (2022). Hlm. 709-718.

Amiliya. Et. al. “Peran Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Jasa Baik (Good Offices).” Jurnal Media Akademik (JMA). Vol. 1. No.1 (2023). Hlm. 23-31.

Aminah. “Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional.” Diponegoro Private Law Review. Vol. 4. No. 2 (2019). Hlm. 1-13.

Barizah, Nurul. “The Protection of Farmers’ Rights Under International Law and its Implementation in Indonesia.” Environmental Policy and Law. Vol. 49. No. 4-5 (2020). Hlm. 226-232.

Cervo, Silvia. Et. al. “Drafting Biological Material Transfer Agreement: A Ready-To-Sign Model for Biobanks and Biorepositories.” The International Journal of Biological Markers. Vol. 31. No. 2 (2016). Hlm. 211-217.

Claerhoudt, Rens. “The Legal Protection of Animal Parasites in International Biodiversity Law.” Journal of Environmental Law. Vol. 20. Hlm. 11. 1-22.

Destanto, Tri. “Hubungan Antara Paten Dan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan dengan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (Studi Kasus Pembatalan Paten Produk Kosmetika Asal Jepang Berbahan Rempah Indonesia).” Fakultas Komputer, Section Class Content. Hlm. 1-8.

Djaja, Hendra. “Perlindungan Hukum Terhadap Akses Dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.” Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 6. No. 2 (2015). Hlm. 141–151.

Ferianto, Tommy Hendrix, dan Tuthi Mazidatur Rohmah. “Pelindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradsional (SDG-PT) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.” Journal of Intellectual Property. Vol. 1. No. 1 (2020), hlm. 31-41.

Latifa, Emmy. “Access to Genetics Resources in Indonesia: Need Further Legislation?.” Oklahoma Journal of Law and Technology. Vol. 11. No. 1 (2015), Hlm. 1-19.

Masrur, Devica Rully. Et. al. “Biopiracy and the Regulatory Framework for Material Transfer Agreements in Indonesia.” Law Reform. Vol. 20. No. 1 (2024). Hlm. 76-105.

Masrur, Devica Rully. “Upaya Perlindungan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.” Jurnal Jurisprudence. Vol. 8. No. 2 (2018). Hlm. 53-67.

Medaglia, Jorge Cabrera dan Frederic Perron-Welch. “The Benefit-Sharing Principle in International Law.” Journal of Intellectual Property Law & Practice. Vol. 14. No. 1 (2019). Hlm. 62-76.

Morgera, Elisa dan Elsa Tsioumani. “Yesterday, Today, and Tomorrow: Looking Afresh at the Convention on Biological Diversity.” Yearbook of International Environmental Law. Vol. 21. No. 1 (2010). Hlm. 3–40.

Morrison, Clare, Fran Humphries dan Charles Lawson. “A Regional Review of Genetic Resource Access and Benefit Sharing: Key Issues and Research Gaps.” Environmental Policy and Law. Vol. 51. No. 5 (2021). Hlm. 273–296.

Nijar, Gurdial Singh. “Incorporating Traditional Knowledge in an International Regime on Access to Genetic Resources and Benefit Sharing: Problems and Prospects.” European Journal of International Law. Vol. 21. No. 2 (2010). Hlm. 457–475.

Peña-Neira, Sergio. “Balancing Rights and Obligations in Sharing Benefits from Natural Genetic Resources: Problems, Discussions and Possible Solutions.” Anuario Mexicano De Derecho Internacional. Vol. 1. No. 9 (2009). Hlm. 153-165.

Pérez-Yus, María C. Et. al. “Variables Associated with Negotiation Effectiveness: The Role of Mindfulness.” Front. Psychol. Vol. 11. No. 1214 (2020). Hlm. 1-13.

Prayitno, Edi dan Martin Roestamy. “Analisis Yuridis Konflik Kompetensi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dan Peradilan Umum Dalam Sengketa Kepemilikan Saham.” Jurnal Living Law. Vol. 9. No. 1 (2017). Hlm. 30-47.

Puspitasari, Dian Endah dan Lidwina Inge Nurtjahyo. “Analisis Yuridis Terhadap Perkembangan Pengaturan Akses Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.” Literasi Hukum. Vol 6. No 1 (2022). Hlm. 98-113.

Qodriyatun, Sri Nurhayati. “Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG).” Kajian. Vol. 21. No. 2 (2016). Hlm. 141-159.

Rizkia, Nanda Dwi dan Hardi Fardiansyah. “Legal Protection of Genetic Resources Reviewed in the Convention on Biological Diversity Nagoya Protocol and Law No. 11 of 2020 Concerning Job Creation,” Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (MODERN). Vol.2. No.4 (2023). Hlm. 809-820.

Semertzi, Aliki. “Ecology, Economy and The Hague Academy.” European Journal of International Law. Vo. 35. No. 2 (2024). Hlm. 545–562.

Streitz, Wendy D. dan Alan B. Bennett. “Material Transfer Agreements: A University Perspective.” Plant Physiology. Vol. 133. No. 1 (2003). Hlm. 10–13.

Sudaryat. “Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik Indonesia Dan Optimalisasi Teknologi Informasi.” Bina Hukum Lingkungan. Vol. 4. No. 2 (2020). Hlm. 236-250.

Tuhairwe, Herman. “Farmers’ Rights and Plant Variety Protection in Uganda: Considerations and Opportunities.” Journal of Intellectual Property Law & Practice. Vol. 12 No. 12 (2017). Hlm. 1004–1011.

Wichelen, Sonja van. “After Biosovereignty: The Material Transfer Agreement as Technology of Relations.” Social Studies of Science. Vol. 53. No. 4 (2023). Hlm. 599–621.

Würtenberger, Gert dan Stephan Freischem. “GRUR Taskforce IGC: The WIPO Draft International Legal Instrument Relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources – Overview and Analysis.” GRUR International. Vol. 73. No. 2 (2024). Hlm. 139–151.

Yasin, Tiara. Et. Al. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Juris Sinergi Journal (JSJ). Vol. 1. No. 1 (2024). Hlm. 35-41.

Internet?

Humas dan Kerja Sama, “Sumber Daya Genetika Muncul Ketika Maraknya Kegiatan Bioprospecting Yang Membawa Dampak Aspek Ketahanan Pangan, Pelestarian Lingkungan Dan Pembangunan.” BPHN KEMENKUMHAM RI, 9 October 2015. Tersedia pada https://bphn.go.id/berita-utama/sumber-daya-genetika-muncul-ketika-maraknya-kegiatan-bioprospecting-yang-membawa-dampak-aspek-ketahanan-pangan-pelestarian-lingkungan-dan-pembangunan-4233. Diakses pada tanggal 20 Juli 2024.

Utama, Tri Pudji “Peran Organisasi Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional,” Researchgate.net, hlm. 11. Tersedia pada https://www.researchgate.net/publication/353343173_PERAN_ORGANISASI_INTERNASIONAL_DALAM_PENYELESAIAN_SENGKETA_INTERNASIONAL, diakses pada tanggal 23 Oktober 2024.

Zae. ”'Pencurian' Sumber Daya Genetik Oleh Peneliti Asing Makin Marak,” Hukumonline.com, 3 Mei 2005. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pencurian-sumber-daya-genetik-oleh-peneliti-asing-makin-marak-hol12761/?page=1, diakses pada tanggal 24 Juli 2024.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Ahmad Reza Fachrurazi. (2025). Akses dan Pembagian Manfaat Sumber Daya Genetik Indonesia oleh Negara Lain dalam Konteks Komersialisasi serta Penyelesaian Sengketanya Berdasarkan Perjanjian Internasional yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1691–1703. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3871