Kajian Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Perorangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3868Keywords:
Piercing th Corporate veil, tanggung jawab, perseroan peroranganAbstract
Penelitian ini berfokus pada penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil dalam konteks perseroan perorangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perseroan perorangan merupakan entitas hukum baru yang dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses pendirian dan struktur organisasi. Dengan hanya satu pendiri yang dapat merangkap sebagai pemegang saham, direksi, dan pengawas, perseroan perorangan memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam pengambilan keputusan bisnis tanpa memerlukan organ komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, fleksibilitas ini juga membuka potensi risiko, terutama dalam bentuk penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi oleh pendiri atau pengurus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang berlaku serta penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil. Doktrin ini memungkinkan pengalihan tanggung jawab dari perseroan sebagai badan hukum kepada individu yang berada di baliknya, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability). Analisis mendalam dilakukan terhadap mekanisme pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan, serta dampaknya terhadap kreditor dan pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil pada perseroan perorangan berperan penting untuk menjaga prinsip keadilan, melindungi kreditor, dan mendorong penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Temuan ini menegaskan bahwa meskipun perseroan perorangan mempermudah pengelolaan UMK, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum. Dengan demikian, implementasi yang tepat dari doktrin ini menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas perseroan perorangan sebagai bagian dari sistem hukum perusahaan di Indonesia.
References
Abidin, Fahmi. 2020 Apa Saja Peran UMKM Bagi Indonesia (On Line) Tersedia melalui : https://www.idxchannel.com/infografis/apa-saja-peran-umkm-bagi-perekonomian-indonesia
Asikin, Zainal. & Suhartana, Wira Pria. Pengantar Hukum Perusahaan, Edisi Pertama, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), hlm. 6.
Cheah, Donovan 2018. Are Directors Personally Liable For Company Debts? Diakses melalui https://conventuslaw.com/report/malaysia-are-directors-personally-liable-for/
Fahrurozi. “Mendukung Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Berbadan Hukum Dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pemegang Saham Tunggal” Jurnal Rechtsvinding Vol 7 no 3 ,( Desember 2018) h. 445-463
Henn, Harry G.; Alexander, John R. (1983). Law of Corporations (3 ed.). West Group. ISBN 0314092293., ch 7, 344, n 2 for a list of terms the court uses. They are, mere adjunct, agent, alias, alter ego, alter idem, arm, blind, branch, buffer, cloak, coat, corporate double, cover, creature, curious reminiscence, delusion, department, dry shell, dummy, fiction, form, formality, fraud on the law, instrumentality, mouthpiece, name, nominal identity, phrase, puppet, screen, sham, simulacrum, snare, stooge, subterfuge, tool.
Jha, Ruchika. Lifting of Corporate Veil,of a Company under Company Law, LAW TIMES JOURNAL, (March 3, 2020), http://lawtimesjournal.in/lifting-of-corporate-veil-of-company-under-company-law/
Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas : Doktrin, Peraturan PErundang-undangan, serta Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta, 2009 hlm 4
Munir, Fuady. (2003). Perseroan Terbatas Pradigma Baru. Bandung: Perseroan Terbatas Citra Aditya Bakti.
Nasution, Latipah. : “Urgensi UMKM Berbadan Hukum” Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan, vol 1 no 7b (2017) h 63-64
Rodrigo, 2016. The Doctrine of Separate Legal Entity: A Case of Salomon v Salomon & Co. Ltd., THE WRITE PASS JOURNAL,d diakses melalui https://writepass.com/journal/2016/11/the-doctrine-of-separate-legal-entity-a-case-of-salomon-vs-salomon-co-ltd/
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,(2008), h.43.
Widiyono, Try (2013), "Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing the Corporrate Veil dalam UUPerseroan Terbatas dan Realisasinya serta Prospektif Kedepannya", Lex Jurnalica, Vol.10 No.1, hlm. 26-39
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Pasha Arifin Nusantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.