Stigmatisasi Pada Anak Nakal dan Bermasalah dengan Hukum

Authors

  • Meliana Kartika Herningsih Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • R. Rahaditya Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3856

Keywords:

Stigmatisasi, Anak Berkonflik dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Keadilan Restoratif, Diversi

Abstract

Stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sering kali menjadi penghalang utama bagi upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka. Dalam konteks ini, hukum memiliki peran strategis untuk melindungi anak-anak dari efek negatif stigmatisasi melalui pendekatan berbasis perlindungan anak. Jurnal ilmiah ini mengeksplorasi pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif dan diversi. Selain itu, Tujuan penelitian ini menganalisis kebijakan alternatif pidana berbasis restorative justice sebagai solusi efektif untuk mencegah stigma dan memberikan peluang bagi anak-anak untuk memperbaiki perilaku mereka tanpa harus menjalani proses hukum formal yang berpotensi merugikan. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan karena yang menjadi bahan kajian utama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tentang Stigmatisasi Pada Anak Nakal Dan Bermasalah Dengan Hukum. Pengaturan hukum mengenai anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia diatur dengan komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-Undang ini berfokus pada perlindungan hak-hak anak dan memberikan penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan hanya penghukuman yang bersifat represif. Diversi memberikan alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan mencegah dampak negatif bagi perkembangan anak, seperti trauma dan stigma. Meskipun demikian, pelaksanaan diversi masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip restorative justice, serta stigma masyarakat yang negatif terhadap anak yang menjalani diversi.

References

Achmad, A., Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Teori dan Praktik. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023).

Dewi, P. R., "Peran Diversi dalam Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum," Jurnal Hukum Anak dan Peradilan, Volume 18 Nomor 1, Tahun 2023

Firdaus, Z., "Kebijakan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia: Studi Kasus di Surabaya," Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, Volume 15 Nomor 1, Tahun 2024.

Handayani, Y., Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak: Teori dan Praktik. (Semarang: Pustaka Pelajar, 2023).

Indah, F., "Evaluasi Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Kasus Pidana Anak di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 17 Nomor 1, Tahun 2024.

Iqbal, M., "Restorative Justice: Sebuah Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana Anak," Jurnal Hukum Anak, Volume 11 Nomor 3, Tahun 2023.

Iskandar, T., "Perlindungan Hukum bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Restorative Justice dalam Perspektif Sosial," Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19 Nomor 4, Tahun 2022.

Kurniawati, E., "Kebijakan Alternatif Pidana Anak: Membangun Keadilan Melalui Pendekatan Restoratif," Jurnal Restoratif dan Pidana, Volume 14 Nomor 1, Tahun 2023.

Marpaung, S., Reintegrasi Sosial Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Pendekatan Restorative Justice, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2024).

Nasution, I., Restorative Justice: Konsep dan Implementasi dalam Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2022).

Nugroho, D., Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia: Implementasi dan Tantangan, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press, 2023).

Prasetyo, H., "Tantangan Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia," Jurnal Sistem Peradilan Anak, Volume 6 Nomor 2, Tahun 2023

Putra, B. D., & Hidayat, A. "Mediasi Penal dalam Penyelesaian Kasus Pidana Anak: Sebuah Pendekatan Restoratif," Jurnal Hukum dan Keadilan, Volume 15 Nomor 4, Tahun 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi Revisi), (Jakarta: Kencana, 2020)

Rachmat, S., Diversi dalam Hukum Pidana Anak: Analisis Teoritis dan Praktis. Surabaya: Universitas Airlangga Press, Volume 3 Nomor 1, Tahun 2023.

Rahmawati, L., "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia," Jurnal Hukum dan Keadilan Anak, Volume 10 Nomor 2, Tahun 2023.

Setiawan, A., "Peran Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak: Analisis Terhadap Praktik di Indonesia," Jurnal Peradilan Anak, Volume 18 Nomor 2, Tahun 2023.

Setiawan, R., "Implementasi Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Anak di Indonesia," Jurnal Pidana dan Kriminologi, Volume 18 Nomor 1, Tahun 2022.

Sumantri, T., "Pengaruh Restorative Justice terhadap Perkembangan Sosial Anak Pelaku Tindak Pidana," Jurnal Hukum dan Psikologi, Volume 20 Nomor 2, Tahun 2024.

Supriyanto, M., Perlindungan Hukum bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2024).

Widyastuti, A., "Efektivitas Diversi dalam Penyelesaian Kasus Pidana Anak: Tantangan dan Peluang," Jurnal Ilmu Hukum, Volume 22 Nomor 3, Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Herningsih, M. K., & R. Rahaditya. (2025). Stigmatisasi Pada Anak Nakal dan Bermasalah dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2041–2048. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3856