Inkonstitusionalitas Pembatasan Jangka Waktu Pengajuan Grasi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015

Authors

  • Deki Azhari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Qurrata Ayuni Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3855

Keywords:

Inkonstitusional, Grasi, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Grasi adalah pemberian oleh dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan, akan tetapi dala pengaturannya terdapat sebuah permasalahan yaitu adanya pembatasan waktu pengajuan grasi, sehingga dalam hal ini membuat beberapa pihak merasa dirugikan hak konstitutionalnya karena tidak bisa mendapatkan grasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang diajukannya permohonan oleh pemohon dalam putusan nomor dan apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan pemohon. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum, peraturan mengenai pemberian grasi, buku-buku yang berkaitan dengan grasi dan mahkamah konstitusi dan jurnal terkait.

References

_____, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press, 2018.

_____,Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2011

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta, UII Press, 2003

Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabubapaten, dan Kota Dalam Otonomi Daerah, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2000

Dhian Deliani, Pelaksanaan Kekuasaan Presiden dalam Pemberian Grasi: Studi terhadap Pemberian Grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2004 s/d 2010, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

H.A.S. Natabaya, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Bandung, Nusa Media, 1996

J.C.T Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2004

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi, Hukum FH-UI, 2002

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011.

Niken Subekti Budi Utami, “Problematika Permohonan Grasi Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 1, Februari 2018.

Novendri M. Nggilu, Hukum Dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis), Yogyakarta, UII Press, 2014

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1997

Suyogi Imam Fauzi, Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti Dan Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 51 No. 3, 2021

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Utrecht, Ringkasan Sari Hukum Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya, Pustaka Tinta Mas, 1987

Wisnaeni Fifiana, Ratna Herawati, Mohammad Rezza Naufal, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Grasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Deki Azhari, & Qurrata Ayuni. (2025). Inkonstitusionalitas Pembatasan Jangka Waktu Pengajuan Grasi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1826–1835. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3855