Platform Layanan Transportasi Online Sebagai Modalitas Regulatif Para Pengemudi Online
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3846Keywords:
Pengemudi online, Pathetic dot theory, Hukum dan TeknologiAbstract
Para pengemudi online dalam bekerja memiliki fleksibilitas dan otonomi dalam porsi yang lebih besar ketika dibandingkan dengan pekerja konvensional. Namun begitu pada praktiknya, kebebasan yang seharusnya mereka miliki dari keberadaan dua aspek tersebut justru sering kali dibatasi oleh konfigurasi yang ada di dalam sistem digital yang menciptakan ekosistem kerja mereka. Bahwa baik arsitektur platform maupun nilai-nilai yang diusungnya merupakan produk alami dari penyelenggaraan sistem digital, sehingga konstruksinya selayaknya tidak berada secara eksklusif di tangan para arsiteknya. Menggunakan teori pathetic dot sebagai pisau analisis utamanya, karya tulis ini berusaha untuk menggambarkan bagaimana pemilik platform menerapkan konfigurasi tertentu pada sistem digital mereka dan pada akhirnya menimbulkan standar-standar semu yang menjadi tolak ukur perlu dipenuhi oleh para pengemudi online demi keberlangsungan kerja mereka.
References
Aminuddin, Nur Afifah dan Erna Dyah Kusumawati, “Legal Protection of the Digital Platform Workers in Indonesia: Lesson Learned From Germany and the United Kingdom,” Indonesian Journal of Law and Society 4, no. 2 (2023): 98–126.
Anggraeni, Fitria Nur. “Survey Motivasi Kerja Driver Ojek Online Grab.” Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business 3, no. 3 (July 1, 2020): 251–60. https://doi.org/10.5281/ZENODO.3930682.
Davis, Gerald F. dan Aseem Sinha. “Varieties of Uberization: How Technology and Institutions Change the Organization(s) of Late Capitalism.” Organization Theory 2. No. 1 (2021).
González, Aitor Jiménez. “Law, Code and Exploitation: How Corporations Regulate the Working Conditions of the Digital Proletariat.” Critical Sociology 48, no. 2 (2021): 361.
Hossein, Mokter, “Sharing Economy: A Comprehensive Literature Review,” International Journal of Hospitality Management 87 (2020): 103–5.
Kasali, Rhenald. Disruption: Tak Ada Yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup. Gramedia, 2017.
Kumparan, “Tarif Jam Sibuk Gojek, Ini Besaran Dan Jadwalnya,” 29 Desember 2022, https://kumparan.com/berita-bisnis/tarif-jam-sibuk-gojek-ini-besaran-dan-jadwalnya-1zWimP9WWPF/4, terakhir diakses pada 20 Desember 2024.
Lessig, Lawrence. Code Version 2.0. United States of America: Basic Books, 2006.
Lesmana, Agung Sandy dan Yosea Arga Pramudita, “Curhatan Sopir Ojol: Pilih Ditilang Polisi Daripada Anak Tak Bisa Beli Susu,” 9 April 2020, https://www.suara.com/news/2020/04/09/153749/curhatan-sopir-ojol-pilih-ditilang-polisi-daripada-anak-tak-bisa-beli-susu?page=all, terakhir diakses pada 20 Desember 2024.
Mawanda, M. Kharis, and Adam Muhshi. “Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring Di Indonesia,” Lentera Hukum, 6, no. 1 (2019): 35.
Ningsih, Baiq Fuzira, and H Salim. “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab ( Studi Di Kota Mataram).” Private Law 2, no. 3 (2022): 619–28.
Perwira, Luqman Tifa dan Muhammad Hidayat. “Memahami Dinamika Bekerja Dalam Ketidakpastian: Tinjauan Fenomenologis Pengalaman Bekerja Pengemudi Ojek Online.” PSYMPATHIC?: Jurnal Ilmiah Psikologi 7, no. 7 (2020): 249.
Permana, Muhammad Yorga, Nabiyla Risfa Izzati, dan Media Wahyudi Askar, “Measuring the Gig Economy in Indonesia: Typology, characteristics, and distribution,” Jurnal Manajemen Teknologi 21, no. 3 (2022): 339–58.
Pratnyawan, Agung dan Rezza Dwi Rachmanta, “Driver Ojol Keluhkan Sistem Pembagian Order, Kerja Belasan Jam Demi Poin,” 21 February 2020, https://www.suara.com/tekno/2020/02/21/172423/driver-ojol-keluhkan-sistem-pembagian-order-kerja-belasan-jam-demi-poin, terakhir diakses pada 20 Desember 2024.
Risdiyanto, Risdiyanto, Tanjung Kurniawan, and Johary Alfed. “Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online terhadap Pendapatan Pengemudi dan Kepuasan Penumpang: Tinjauan Sebelum Pandemi Covid 19.” Jurnal Teknik Sipil 10, no. 2 (November 29, 2021): 64–71. https://doi.org/10.24815/jts.v10i2.20727.
Stemler, Abbey. “Feedback Loop Failure: Implications for the Self-Regulation of the Sharing Economy.” Minn. JL Sci. & Tech. 18 (2017): 673.
“Tarif Jam Sibuk Gojek, Ini Besaran Dan Jadwalnya,” December 29, 2022. https://kumparan.com/berita-bisnis/tarif-jam-sibuk-gojek-ini-besaran-dan-jadwalnya-1zWimP9WWPF/4.
Thaler, Richard, and Cass Sunstein. Nudge: Improving Decisions about Health, Wealth, and Happiness. Penguin Books, 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Vallas, S., & Schor, J. B. What do platforms do? Understanding the gig economy. Annual review of sociology 46, no.1 (2020): 273-294.
Walker, Michael, Peter Fleming, dan Marco Berti. “‘You Can’t Pick up a Phone and Talk to Someone’: How Algorithms Function as Biopower in the Gig Economy.” Organization 28, no. 1 (January 2021): 26–43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurangga Firmanditya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.