Kriteria Disparitas Pemidanaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Authors

  • Kenny Viano Lewi Kong Ateng Universitas Tarumanegara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3843

Keywords:

Disparitas pemidanaan, ,riteria, Keadilan, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas kriteria disparitas pemidanaan yang dianggap berbahaya karena mengancam nilai keadilan dan didalamnya terdapat proses peradilan hukum yang memahas mendalam mengenai teknik-teknik atau kriteria dan unsur-unsur tindak pidana dan syarat penjatuhannya terhadap terdakwa yang disidangkan, yaitu berdasarkan kelakuan atau akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif serta unsur melawan hukum yang subyektif, dan diketahui bahwa disparitas pidana merupakan hal yang wajar dan lumrah denga syarat penjatuhannya atau pemutusannya berdasarkan kriteria disparitas pemidanaan yang baik antara lain pertimbangan kondisi pelaku, kesesuaian hukum yang berlaku, proses transparan dan terbuka, pengawasan dan akuntabilitas dan  kesesuaian dengan tujuan pemidanaan.

References

Disparitas Putusan Hakim. Identifikasi dan Implikasi. (Jakarta: Sekjen Komisi Yudisial RI, 2014).

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta : Sinar Grafika, 2007).

S. Mertokusumo. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).

Deliani. Prisonisasi dan Masalahnya dalam Sistem Pemasyarakatan. (Jakarta: Fakultas Hukum

Universitas Pancasila, 2010).

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori Dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1984).

Muladi dan Barda Nawawi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung:Alumni, 1992).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2019).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Depok : UI Press, 2019).

R, Setiawan. Disparitas Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2018).

Maria. Disparitas Putusan dan Pemidanaan yang Tidak Proporsional. (Jakarta: Citra, 2013).

Prasetyo, Teguh dan Abdul. Filsafat Teori & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Cetakan ke-4. (Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2016).

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam penegakan hukum di Indonesia. Cetakan ke-1. (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2017).

Pawennei, Mulyati dan Rahmanuddin. Hukum Pidana. Cetakan ke-1. (Jakarta:Mitra Wacana Media, 2015).

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-7, (Jakarta:Rineka Cipta, 2002).

S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. Cetakan ke-3. (Jakarta:Storia Grafika, 2002).

P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Viano Lewi Kong Ateng, K. (2025). Kriteria Disparitas Pemidanaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2019–2028. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3843