Peran Pt Pos Indonesia (Persero) dalam Implementasi Surat Tercatat sebagai Media Panggilan dan Pemberitahuan Perkara di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3808Keywords:
Pos Indonesia, Media Panggilan, PerkaraAbstract
Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk memastikan para pihak mendapatkan panggilan sidang dan pemberitahuan proses persidangan. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SEMA No. 1 Tahun 2023. Jurusita Pengadilan selama ini telah bertanggung jawab untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah prosedur penyampaian surat panggilan berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dilaksanakan melalui PT. POS Indonesia, prosedur penyampaian surat panggilan sidang perkara perdata melalui PT POS Indonesia dan hambatan yang ditemui dalam Praktik persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia. Penelitian ini dapat dikategorikan dalam jenis penelitian hukum empiris (empirical law research). Dalam proses pemeriksaan persidangan, pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan di tingkat pertama Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Prosedur Penyampaian Surat Panggilan melalui PT Pos Indonesia Pengiriman Surat Tercatat Surat ini harus dikirim paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang. Penerimaan surat baik secara langsung kepada pihak bersangkutan, melalui orang serumah atau petugas keamanan dan melalui lurah atau kepala desa, Hambatan dalam praktik penyampaian surat panggilan melalui PT Pos Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya adalah: kendala alamat tidak valid atau tidak lengkap, penerima menolak surat panggilan, keterlambatan pengiriman, kehilangan surat atau tidak tercatat, dokumentasi yang tidak memadai
References
Althaf, Rafikhansa. 2024. Pelaksanaan Pemanggilan Para Pihak Dalam Perkara Perdata Menggunakan Panggilan Tercatat Melalui Petugas PT. Pos Indonesia Di Pengadilan Negeri Surabaya. Skripsi, UPN Veteran Jawa Timur
Anam, K, dan Mukaromah, Lisa Aminatul. "Implementasi Mediasi Elektronik di Pengadilan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata" Jatiswara, Vol. 39, No. 2, 2024
Asimah, Dewi. "Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan Di Era New Normal" Puslitbang Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 1, 2021
Christiawan, Rio. "Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi Kajian Putusan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo" Jurnal Yudisial, Vol. 11, No. 3, 2018
Danialsyah, Muhammad Ridwan Lubis dan Gomgom T.P. Siregar, Hukum Acara Perdata, Medan: CV. Sentosa Deli Mandiri, 2023
Fatimah, Zahra. 2024. Aplikasi Kibana Jadi Solusi Baru PA Yogyakarta dalam Pengawasan Pengiriman Surat Bersama PT POS. Diakses dari https://new.payogyakarta.go.id/article/aplikasi-kibana-jadi-solusi-baru-pa-yogyakarta-dalam-pengawasan-pengiriman-surat-bersama-pt-pos
Jayadi, Hendri. Buku Ajar Hukum Acara Perdata, Jakarta : Dimatech Indonesia, 2022
Mahkamah Agung Report tahun 2024
Mahkamah Republik Indonesia, 2023. Mahkamah Agung Dan Pt. Pos Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id /id/berita/5764/mahkamah-agung-dan-pt-Pos-indonesia-tanda-tangani-perjanjian-kerja-sama
Mahkamah Republik Indonesia, 2023. Paradigma Disrupsi Dalam Dunia Peradilan Indonesia. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/5922/ paradigma-disrupsi-dalam-dunia-peradilan-indonesia
Mahkamah Republik Indonesia, 2023. Tingkatkan Pelayanan Peradilan Sederhana, Ma Keluarkan Terobosan Baru. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/ berita/5823/tingkatkan-pelayanan-peradilan-sederhana-ma-keluarkan-terobosan-baru
Mamonto, Andi Annisa Nurlia. Perbandingan Hukum Perdata, Malang : PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023
Munawaro, Nafiatul. 2023. Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA. Diakses https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-produk-hukum-ma--perma-sema--fatwa--dan-sk-kma-cl6102/
Nursobah, Asep. 2023. Inilah Ketentuan Panggilan Melalui Surat Tercatat yang Disebut Ketua MA Sebagai Bentuk Terobosan dan Pembaruan Hukum Acara. Diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2219-inilah-ketentuan-panggilan-melalui-surat-tercatat-yang-disebut-ketua-ma-sebagai-bentuk-terobosan-dan-pembaruan-hukum-acara
Rasyid, Laila M. dan Herinawati, Hukum Acara Perdata, Lhokseumawe : Unimal Press, 2015
Solikin, H. Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan : CV. Penerbit Qiara Media, 2021
Sulaiman, Abdullah. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : UIN Jakarta, 2019
Syarifah, Dyah Ayu. 2023. Efektivitas Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Pada Pengadilan Agama Ngawi Dan Pengadilan Agama Ponorogo). Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggia Debora Sitompul, Sri Laksmi Anindita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.