Peran Notaris dalam Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada Pt Bank Syariah X Tbk
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3805Keywords:
Akad Pembiayaan Murabahah, PT Bank Syariah X Tbk, Prinsip SyariahAbstract
Bank syariah memainkan peran penting dalam sistem keuangan Indonesia dengan menawarkan alternatif yang bebas dari praktik riba dan unsur yang dilarang dalam Islam. Penelitan ini berfokus pada konsep dan penerapan Akad Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah X Tbk serta peran Notaris dalam pelaksanaannya. Akad Pembiayaan Murabahah sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada perbankan syariah yang berbasis jual-beli, yang mana memungkinkan bank untuk memberikan fasilitas kepada nasabah dengan memberitahukan harga serta keuntungan secara jelas. Dalam penelitian ini, pendekatan normatif digunakan dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Akad Pembiayaan Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan pada PT Bank Syariah X Tbk. Akad Pembiayaan Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif. Dalam Akad Pembiayaan Murabahah, Notaris berperan penting dalam memastikan legalitas akad dengan melalui pembuatan akta autentik yang bentuknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
References
Aldiansyah Nurrahman. “INI: Notaris Harus Memiliki Kompetensi Akad-Akad
Andi Rio Makkulau Wahyu Dan M Wahyuddin Abdullah, “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat,” Jurnal Iqtisaduna 3, No. 1. (2017).
ASBISINDO, “Perkumpulan Bank Syariah Indonesia”, https://www.asbisindo.or.id/2022/12/18/mekanisme-akad-Murabahah-2/
Basri, Hasan. “Pembiayaan Mudarabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Pekanbaru Berdasarkan Hukum Islam.” Perspektif Hukum 15, No. 2. (2015).
DPLK Syariah Muamalat, https://www.dplksyariahmuamalat.co.id/re_dplk/dplk_app/sejarah, diakses pada tanggal 23 November 2024.
G.H.S. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi. Cet. 12. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 149.
Peraturan Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan produk Bank Umum
Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0241/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Sosiawan, Ayasha Salsabil. “Peran Notaris dalam Pemenuhan Prinsip Syariah pada Akad Pembiayaan Murabahah bil Wakalah di Bank Syariah.” Indonesian Notary 2, No. 39. (2020).
Syariah”.https://perbankan.sharianews.com/posts/ini-Notaris-harus-memiliki-kompetensi-akad-akad syariah. Diakses pada 30 November 2024
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, 2001.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN. Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5491.
Wahbah az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 6, Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani,dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizkina Anggraeni, Aad Rusyad Nurdin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.