Problematika Hukum Anak yang lahir dari Perkawinan beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3731Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Anak, Status Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Larangan perkawinan beda agama di Indonesia semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memiliki implikasi sangat luas. Tidak hanya memengaruhi praktik perkawinan, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap sistem pencatatan perkawinan. Perkawinan beda agama di Indonesia juga menghadirkan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak-anak dalam pernikahan ini sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai karena perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dalam konteks hukum, anak sering kali menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum dan legitimasi, karena perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara. Dalam hal hak asuh, jika terjadi perceraian menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya kepada siapa hak asuh akan diberikan. Terhadap problematika ini diharapkan adanya reformasi kebijakan karena terdapat kebutuhan yang mendesak akan pengaturan hukum untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan memberikan keadilan hukum bagi anak-anak tersebut.
References
Anshary. (2015). Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-Masalah Krusial (Edisi 2). Pustaka Pelajar.
Asmar, L., & Ismail, M. R. (2021). Teori dan Praktek Perkara Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama (Edisi 1). CV. Mandar Maju.
Burlian, P. (2014). Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama (Edisi 1). Sinar Grafika.
Dahwal, S. (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan (Edisi 1). CV. Mandar Maju.
Dahwal, S. (2021). Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia (Edisi 3). CV. Mandar Maju.
Dewi, M. A. (2023). Analisis Perkawinan Beda Agama Dalam Prespektif Religiusitas dan Akibat Hukumnya. Jurnal Ganec Swara, 17(4).
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia (Edisi 3). CV. Mandar Maju.
Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1), 44–48.
Mahkamah Agung. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Pemerintah Pusat.
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Mahkamah Agung RI.
Mauliana, S., & Hanapi, A. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/PUU-XX/2022 Tentang Perkawinan Beda Agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 97.
Meliala, D. S. (2015). Perkawinan Beda Agama dan Penghayatan Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konsitutusi (Edisi 1). Nuansa Aulia.
Nadia, L., & Sumriyah. (2024). Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Legalitas Anak di Dusun Tanjung Desa Taman Jrengik Sampang. Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 107.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pub. L. No. 68/PUU-XII/2014 (2014).
Ramadhan, R., & Purwanti, N. P. (2023). Konsekuensi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Persfektif Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 2, 1851–1860.
Ranny, I. A. I. B., & Dwijayanthi, P. T. (2024). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak dari Perkawinan Beda Agama. Jurnal Kertha Semaya, 12(4), 530.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia (1999).
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak, Pub. L. No. 3039 (1974).
Undang-Undang Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 3019 (1974).
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak (2022).
Wahyono, D., & Sjarief, S. A. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (edisi 1). Rizkita.
Wardani, P. K., & Supratman, L. P. (2021). Komunikasi Interpersonal Remaja-Orangtua Berbeda Agama Tentang Kebebasan Remaja Memilih Agama Dalam Keluarga. Jurnal Communicology, 9(2), 275.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ryandra Primatasya, Farida Prihatini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.