Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian (Studi Putusan No. 291/Pdt.G/2019/PA.Mdn)

Authors

  • Salvia Sabrina Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Linda Wulandari Uniady Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Miguel Viana Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Ayumi Kartika Sari Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3705

Keywords:

Perceraian, Hak Asuh Anak, Perjanjian Pra-Nikah

Abstract

Banyaknya persoalan perceraian yang didasarkan pada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Beberapa ada yang menggunakan perjanjian pra-nikah yang bisa digunakan dalam melindungi keuangan dan harta pasangan sebelum menikah dan membantu mencegah serta mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya undang-undang No. 1 tahun 1974 legalitas perkawinan diatur secara jelas dan sistematis. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif yakni menganalisis permasalahan dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya perjanjian pra-nikah dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk kebahagiaan dan kemanan pasangan. Sesuai dengan hasil putusan 291/Pdt.G/2019/PA.Md yang menegaskan bahwa memberikan hak asuh kepada ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, mengingat kondisi yang mendukung kesejahteraan anak.

References

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Islam Dalam Persfektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2014, hlm.72.

Bunadi Hidayat, perkembangan anak (Bandung, PT. Alumni 2014)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Pertama, Balai Pustaka, Jakarta, 1988, hlm. 350. 36.

Damanhuri H. R.,Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm. 12.

Gosita, Masalah undang-undang perlindungan anak (akademika Presindo, Jakarta

Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana. Pendekatan dari sudut Pandang Kedokteran, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, (Bandung: Alumni), 2000), 29.

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli.

https://news.detik.com/berita/d-6359170/tugas-dan-wewenang-hakim-pengertian-dan-syarat-syaratnya.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009.

https://www.negarahukum.com/pengasuhan-anak-pasca-kdrt.html.

Judiasih Sonny Dewi. (2017). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 2.

Nurawalia, Wewenang hak setiap anak dimata hukum, (Skripsi).

Peri Umar Farouk, “Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga”, http://jbdk.wdfiles.com/local--files/kdrt-ebook/kdrt-ebook.pdf,

Poerdinata, Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta pers 1999)

Sudirman, Perebutan Hak Asuh Anak Sebagai Wujud Pelanggaran Terhadap Hak-hak Anak, Skripsi.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007, h. 363.

Temmanengnga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diakses pada tanggal 3 Agustus 2021. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (ham.go.id).

Tinuk Dwi Cahyani, “Hukum Perkawinan”, 2020.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wahyuni Willa.(2023). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah. https://www.hukumonline.com/berita/a/akibat-hukum-pembatalan-perjanjian-pra-nikah-lt63b6b2d963726/?page=2

Yusrizal, M., blogspot.co.id/2011/11/aspek-hukum-perjanjian-pra-nikah.html, (2 Oktober 2019).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Salvia Sabrina, Linda Wulandari Uniady, Miguel Viana, & Ayumi Kartika Sari. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian (Studi Putusan No. 291/Pdt.G/2019/PA.Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2103–2120. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3705