Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam Sengketa Penguasaan Tanah

Authors

  • Talitha Mumtaz Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Sri Widyawati Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3692

Keywords:

Jual Beli Tanah, Pembeli Beritikad Baik

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam sengketa penguasaan tanah yang didasari oleh keberadaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengandung praktik nominee di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum mengenai penerapan perlindungan pembeli beritikad baik berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020/PN.DPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian terhadap kasus ini adalah bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip perlindungan hukum represif terhadap pembeli yang beritikad baik atas objek tanah yang sedang dalam sengketa, dan notaris juga seharusnya dalam kasus ini dapat memberikan perlindungan hukum preventif dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai larangan praktik pembuatan akta nominee karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penguasaan hak atas tanah.

References

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R.

Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 Nomor 104 TLN Nomor 2043.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.

Peraturan Pemerintah

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 28 TLN No. 6630.

Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Surat Edaran tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan SEMA Nomor 10 Tahun 2020.

Buku

Harsono, Boedi. (2016). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Universitas Trisakti.

Khairandy, Ridwan. (2004). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. UI Press.

M. Hadjon, Philipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu.

Subekti , R. (2014). Aneka Perjanjian. Aditya Bakti.

Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sugiyono (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabeta.

Sumarja, FX. (2015). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Tinjauan Politik Hukum Dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. STPN Press.

Putro, Widodo D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, Elizabeth L. T. (2016). Penjelasan Hukum : Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. LeIP.

Tesis

Anwar, Rayandita. (2019). Bentuk Perlindungan Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Cacat Hukum (Analisis Putusan Mahkamah Agung Tanggal 08 Oktober 2018 Nomor 2170K/PDT/2018). (Tesis Magister, Universitas Indonesia).

Kurniadi, Maxwell. (2024). Kedudukan Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3540K/PDT/2019). (Tesis Magister, Universitas Indonesia).

Salni, Harum Bunga. (2022). Praktik Nominee Berkedok Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 68/Pdt/2021/PT.Dps). (Tesis Magister, Universitas Indonesia).

Jurnal

Febrinayanti, Komang & Apsari Hadi, I Gusti. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9 (3), 905-916.

Hasibuan, Nella. (2016). Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Notariil, 1 (1), 37-50.

Holijah. (2019). Asas Kebiasaan Pemberian Uang Panjar Dalam Transaksi Jual Beli Era Pasar Bebas. Jurnal Mimbar Hukum, 31 (1), 31-44.

Sakti, Socha Tcefortin Indera & Budhisulisyawati , Ambar. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, 6 (1), 144-150.

Rahayu, Cecilia Rina Esti. (2019). Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433 K/Pdt/2016). Jurnal Notary, 1 (1). 1-24.

Suryatika, Made Ayu Wangi Utari., Suryawan, I Gusti Bagus., & Arthanaya, I Wayan. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Intepretasi Hukum, 1 (1), 95-100.

Downloads

Published

2025-03-16

How to Cite

Talitha Mumtaz, & Sri Widyawati. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam Sengketa Penguasaan Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2669–2680. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3692