Upaya Hukum Pengembalian Objek Waris akibat Peralihan dan Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah tanpa Persetujuan Pemegang Hak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3679Keywords:
Upaya Hukum, Objek Waris, Peralihan Hak Atas TanahAbstract
Dalam menjalankan kewenangan membuat akta autentik, Notaris merupakan pejabat umum yang mengerti dan berkompeten di bidang hukum melalui pendidikan, diangkat dan diberhentikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pemindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Namun ditemukan terbukti secara sah adanya tindak pidana dalam bidang pertanahan yang dilakukan Notaris, merugikan pemegang hak karena tanpa persetujuannya, dalam kasus ini yaitu ahli waris, yang meskipun sudah dijatuhkannya sanksi pidana terhadap terdakwa, akan tetapi tidak dapat mengembalikan secara langsung bagian dari ahli waris tersebut kepadanya. Oleh karena itu dibutuhkan upaya hukum oleh ahli waris untuk mendapatkan kembali objek waris yang dialihkan dan menjadi hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 248/Pid.B/ 2022/PN.Jkt.Brt, yang mana hal tersebut merupakan permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah dialihkan dan menjadi hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak bisa dengan beberapa upaya yaitu berupa gugatan pembatalan akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris ke Pengadilan Negeri, gugatan pembatalan sertipikat hak milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta bisa juga mengajukan permohonan ke Kepala BPN untuk melakukan pembatalan sertipikat hak milik melalui Menteri ATR/BPN. Simpulan dalam penelitian ini, bahwa objek waris berupa tanah dan bangunan yang telah dialihkan dan menjadi hak tanggungan dapat dikembalikan kepada pemegang hak melalui pembatalan akta autentik dan sertipikat. Diperlukan pengawasan dan pembinaan yang lebih aktif oleh lembaga INI kepada Notaris menjalankan kewenangannya membuat akta autentik.
References
Adjie, Habib. “Syarat Akta Otentik”, Jurnal Renvoi, Nomor 3.39 Vol. IV, (Agustus 2006).
Argisandy, Reihans Ghivandy. “Analisis Sengketa Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Ditinjau Berdasarkan Sistem Hukum Perdata (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar)”, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Volume 5, Nomor 7 Tahun 2024.
Chaterina, Carren. “Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN. PLK)”, Jurnal Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni 2024.
Hamenda, Brian Erick Hamenda. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah yang Disebabkan Oleh Penerbitan Sertifikat yang Cacat Hukum”, Lex Administratum, Volume IX, Nomor 3, Tahun 2021
Irawan, Eko. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan”, Jurnal Al-Q?n?n, Volume 20, Nomor 2, Desember 2017.
Legianty, Fanny Amelia. “Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris Pada Pendaftaran Tanah”, Notarius, Volume 12, Nomor 2, Tahun 2019.
Pastika, Dinda Bhawika Wimala. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Dibalik Nama Tanpa Persetujuan Pemegang Hak (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir)”, Gorontalo Law Review, Volume 5 No. 1 – April 2022.
Runtuwene, Natalia. “Pemberian ganti rugi terhadap penguasaan tanah tanpa hak”, Jurnal Lex Privatum, Volume II, Nomor 3, Agustus 2014.
Wiyono, R. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Theresia Mulyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.