Analisis Yuridis Kepatuhan Proses Merger antara Gojek dan Tokopedia Ditinjau dari UU Perseroan Terbatas dan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3676Keywords:
Merger, Gojek, Tokopedia, GoTo, Perseroan Terbatas, Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan proses merger antara Gojek dan Tokopedia berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Merger antara Gojek dan Tokopedia, yang dikenal sebagai GoTo, merupakan salah satu aksi korporasi berbentuk merger terbesar di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumen terkait hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses merger telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan persetujuan pemegang saham, penyusunan rancangan merger, dan pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, proses merger ini telah melalui penilaian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak terjadinya praktik monopoli yang dapat merugikan persaingan usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa merger antara Gojek dan Tokopedia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, terdapat beberapa rekomendasi untuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa merger ini tetap memberikan manfaat bagi perekonomian dan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
References
Buku
Asyhadie, H. Zaeni. Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2012).
Daryanto, Agus. Meger Bank Indonesia (Beserta Akibat–akibat Hukumnya). (Bogor Selatan: Ghalia Indonesia. 2004).
Dharmasetya, Lani dan Sulaimin, Vonny. Merger dan Akuisisi (Tinjauan Dari Sudut Akuntansi dan Perpajakan). (Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 2009).
E, Jhon M. dan Sadli, Hasan. Kamus Inggris Indonesia. (Jakarta: Gramedia Pustaka. 1990). Fuady, Munir. Hukum Tentang Merger. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999).
Hartono, Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. (Jakarta: Mandar Maju. 2000). Harahap, M.Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta: Sinar Grafika. 2009).
Khairandy, Ridwan. Perusahaan Terbatas: Doktrin. Peraturan Perundang-undangan. dan Yurisprudensi. (Yogyakarta: Kreasi Total Media. 2009).
Lay, Alexander et.al. Efektifitas Regulasi Merger dan Akuisisi Dalam Kerangka Hukum Persaingan Usaha. (Jakarta: Sinar Pustaka Harapan. 2010)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana. 2005).
Moleong, Lexy J.. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moch. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia. 2008).
Saptono, Catur Agus. Hukum Persaingan Usaha Economic Analysis of Law dalam Pelaksanaan Merger. (Jakarta: Kencana. 2017).
Soebagijo, Felix Oentung. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan implikasinyaDalam Praktek Akuisisi Perusahaan. Penggabungan. dan Peleburan Usaha di Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009).
Soejono dan H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta. 2003).
Widjaja, Gunawan. Merger dalam Perspektif Monopoli. (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002).
Jurnal Internasional
Alejandro, Tirachini. “Ride-Hailing. Travel Behaviour and Sustainable Mobility: An International Review.” Transportation. Vol. 47 2019.
D. H. Reagan. "The Problem of Social Cost Revisited." The Journal of Law and Economics. Vol. 15 1972.
Dymski, Gary A. “The Global Bank Merger Wave: Implications For Developing Countries.” The Developing Economies. Vol. 40 No. 4 2002.
Fluck, Zsuzsanna. "Why do Firms Merge and then Divest? A Theory of Financial Synergy." University of Chicago Journal of Business. Vol. 72 No. 3 1999.
Gautier, Axel dan Lamesch, Joe. “Mergers in The Digital Economy.” CESifo Working Paper. No. 8056 2021.
Haleblian, Jerayr dan Finkelstein, Sydney. “The Influence of Organizational Acquisition Experience on Acquisition Performance: A Behavioral Learning Perspective.” Administrative Science Quarterly. Vol. 44 No. 1 1999.
Hamdaoui, Mohamed dan Bouayad, Brahim. “Determinants and Effects of Vertical Integration on the Performance of Moroccan Manufacturing.” Athens Journal of Mediterranean Studies. Vol. 5 No.1 2019
Nagy et.al. “Defining and Identifying Disruptive Innovations.” Industrial Marketing Management. Vol. 57 2016.
Posner, R. A. "The Social Costs of Monopoly and Regulation." The Journal of Political Economy. Vol. 83 No. 4 1975.
Song, Sujin. Van, Hoof. H. B. dan Park, Sungbeen. (2017). “The Impact Of Board Composition On Firm Performance In The Restaurant Industry: A Stewardship Theory Perspective.” International Journal of Contemporary Hospitality Management. Vol. 29 No. 8 2017.
Jurnal Nasional
Alamsyah, Angriani. “Diversification Strategy: Theory and Practice in Gojek Indonesia.”
Jurnal Manajemen Bisnis. Vol. 10 No.2 2023.
Ananda, Alif et.al. “Analisis Manajemen Strategik Pada Perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk.” Jurnal Mirai Management. Vol. 8 No.2 2023.
Husain, Safarni. “Penggabungan Perseroan Terbatas Tanpa Likuidasi Terlebih Dahulu Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” Risalah Hukum. Vol. 7 No. 1 2011.
Jerry et.al. “Analisis Perkembangan Tokopedia Dan Gojek Setelah Merger.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 10 No. 4 (2023).
Maulana, Shabur Miftah. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online.”
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB). Vol. 29 No. 1 2015.
Tarigan, Josua. Yenewan, Swenjiadi. dan Natalia, Grace. Merger Dan Akuisisi: Dari Perspektif Strategis Dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep Dan Studi Kasus). (Yogyakarta: Ekuilibria. 2017).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomo 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.
Artikel Internet
GoTo. “Grup GoTo Cetak Pertumbuhan Pendapatan Bruto Lebih Tinggi dari Pertumbuhan GTV di Q1 2022.” https://www.gotocompany.com/news/press/goto-cetak- pertumbuhan-tinggi
GoTo. “GoTo Resmi Menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.” https://www.gotocompany.com/news/press/goto-tercatat-di-papan-utama-bei
Indonesia Stock Exchange. “Grup GoTo Umumkan Kinerja Kuartal Pertama 2024. Laporkan Pertumbuhan GTV Grup dan Pendapatan Solid [GOTO]” https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTO CK/From_EREP/202404/a4c56812f1_11b2f5f395.pdf
Tempo.co. “Kilas Balik Merger Gojek dan Tokopedia Menjadi GoTo.” https://bisnis.tempo.co/read/1735427/kilas-balik-merger-gojek-dan-tokopedia- menjadi-goto
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Gadjah Mada https://imagama.feb.ugm.ac.id/goto-menilik- decacron-pertama-di-indonesia/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ifin Rizky Al Qawiy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.