Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan

Authors

  • Ni Ketut Ayu Pradnyani Shanti Magister Kenotariatan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Iis Gesia Hanim Magister Kenotariatan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Trifona Melati Hutajulu Magister Kenotariatan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3668

Keywords:

Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Perjanjian, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengatur pemanfaatan tanah termasuk pemberian Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga. Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, pihak ketiga harus memiliki izin dari pemegang Hak Pengelolaan dan menyepakati ketentuan yang telah diatur. Permohonan perpanjangan dan pembaharuan ini dilakukan oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan dan diajukan selambat-lambatnya  dua tahun sebelum jangka waktu berakhir. Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.

References

Erwiningsih, Winahyu. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia, Total Media. Yogyakarta.

Hutagalung, Arie Sukanti. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. Jakarta.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.

Santoso, Urip. (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kencana. Depok.

Santoso, Urip. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta.

Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana. Jakarta.

Suhail, Ahmad. Farida Patitingi, dan Sri Susyanti Nur. (2023). Kedudukan Hukum Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Telah Berakhir Perjanjian Pemanfaatannya. Alauddin Law Development Journal. Vol. 5, No. 3.

Triadi, Kurniawan. (2020). Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan. Keadilan, Vol. 18, No. 1.

Zein, Subhan. (2019). Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadana, Vol. 9 No. 2.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Pradnyani Shanti, N. K. A., Hanim, I. G., & Hutajulu, T. M. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1933–1940. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3668