Peran Notaris dalam Pengurusan Online Single Submission Berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum yang Telah dibuat

Authors

  • Andrew Ade Nugraha Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Fikri Aulia Hasudungan Harianja Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Sanjaya Daffa Ramadhan Putra Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3627

Keywords:

Akta Pendirian Badan Hukum, Notaris, Keabsahan, Online Single Submission

Abstract

Penelitian ini berjudul peran notaris dalam pengurusan online single submission  berdasarkan akta pendirian badan hukum yang telah dibuat. Objek penelitian ini adalah online single submission  berdasarkan akta pendirian badan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menggali apakah notaris berkewajiban untuk membantu klien diluar dari peran notaris sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah dengan tipe penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hukum. Hasil penelitian ditemui bahwa kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submission sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris tidak memiliki kewenangan langsung dalam operasional online single submission, karena sistem ini dapat diakses oleh siapa pun yang ingin mendaftarkan badan usaha. Notaris dapat memainkan peran penting dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha, sehingga memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk mengurus proses tersebut secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Author Biographies

Fikri Aulia Hasudungan Harianja, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Mahasiswa Magister Kenotariatan

Sanjaya Daffa Ramadhan Putra, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Mahasiswa Magister Kenotariatan

References

Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Efendi, A’an & Susanti, Dyah Octorina. (2021). Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Fajar, Mukti & Achmad Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ibrahim, Johnny. (2005). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kie, Tan Thong. (2000). Buku I Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Manibuy, C. (2023). Analisa Hukum Klausul Eksonerasi (Pembebasan Tanggung Jawab) dalam Akta Notaris. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 21 (1), 249-259, https://doi.org/10.53515/qodiri.2023.21.1.249-259

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Naja, Daeng. (2012). Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisi.

Prabawa, I. G. N. W., & Rudy, D. G. (2020). Peran Notaris Dalam Pendirian Koperasi Setelah Diberlakukannya Online Single Submission. Acta Comitas, 5 (2), 411-422. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02

Rahayu, Fuji Puspita, Enos Paselle, Khaerani, Thalita Rifda. (2021). Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. eJournal Administrasi Publik, 9 (2), 5018 – 5032.

Sudjarot, A. (2022). Peran Dan Kewenangan Notaris Terhadap Pendaftaran Izin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3 (1), 93–113. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2132

Sutedi, Adrian. (2017). Hukum Perizinan: dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Widya, E., Prananingtyas, P., & Ispriyarso, B. (2019). Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (Studi Pendirian Perseroan Terbatas di Kota Semarang) Emy. Notarius, 12 (1), 231-252. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26901

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Andrew Ade Nugraha, Fikri Aulia Hasudungan Harianja, & Sanjaya Daffa Ramadhan Putra. (2025). Peran Notaris dalam Pengurusan Online Single Submission Berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum yang Telah dibuat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1723–1729. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3627