Kepatuhan Terhadap Kode Etik Sebagai Parameter Notaris untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana

Authors

  • Annisa Safira Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3625

Keywords:

Notaris, Kode Etik, Kepatuhan, Integritas, Pengawasan

Abstract

Notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum di Indonesia melalui pembuatan akta autentik. Namun, tugas ini kerap dihadapkan pada risiko ancaman pidana akibat kelalaian atau pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan UU Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini mengeksplorasi kepatuhan terhadap kode etik sebagai parameter pencegahan tindak pidana, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap notaris yang melanggar. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa kepatuhan kode etik berperan sebagai pedoman moral dan profesional untuk memitigasi pelanggaran hukum. Pengawasan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi elemen kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Rekomendasi mencakup penguatan pengawasan regulasi, pelatihan profesionalisme, implementasi sanksi tegas, dan penyelarasan prosedur hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.

References

Adjie, H. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Citra Aditya Bakti.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Cet 1). Rajawali Pers.

Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(1), 10.

Erliyani, R., & Hamdan, S. R. (2020). Akta Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata & Perkembangan Cyber Notary. Dialektika.

Lamintang, P. A. F. (1996). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Martuti, E. S. (2011). Kewenangan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris. Universitas Diponegoro.

Moenir, A. S. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. PT Bumi Aksara.

Nefi, A., Adiwarman, & Irawaty, R. (2024). Hukum di Bidang Pasar Modal Untuk Notaris. Kencana.

Permenkumham 17. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pemerintah Pusat.

PP-INI. (2018). PERATURAN PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA NOMOR?: 12/PERKUM/INI/2018 TENTANG KRITERIA AHLI DAN TATA CARA PERMINTAAN AHLI KEPADA ORGANISASI. Pemerintah Pusat.

Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, 48(2), 4.

Sidik, S. H. (2016). Peraturan Jabatan Notaris: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1 A - 1B. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. (2004). UU Nomor 30 Tahun 2004 LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Pemerintah Pusat.

UUJN. (2004). Undang-undanga tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004, No. 117, TLN No. 4432. Pemerintah Pusat.

Widnyana, I. M. (2010). Asas- Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Safira, A. (2025). Kepatuhan Terhadap Kode Etik Sebagai Parameter Notaris untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1738–1747. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3625