Implementasi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait dengan Pelaksanaan Jabatannya Terhadap Akta-Akta yang dibuatnya

Authors

  • Agnes Tori Yolanda Silalahi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Pieter Everhardus Latumenten Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3623

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Kode Etik

Abstract

Notaris memegang peranan yang cukup sentral sebagai pejabat umm dalam hukum di Indonesia. Penelitian jurnal ilmiah ini mengkaji mengenai implementasi hukum akan akta autentik yang dibuat oleh Notaris pada jabatannya. Adanya peraturan notaris ini merupakan suatu konsekuensi logis dan juga sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pekerjaannya. Notaris juga seharusnya menjadi pejabat umum yang tidak hanya sekedar berpegang pada aturan hukum yang ada serta yang berlaku. Apabila ternyata pada praktiknya seorang Notaris yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat pula dituntut atas tindak pidananya tersebut. Dalam penulisan jurnal ilmiah ini, Notaris mempunyai Undang-Undang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan membuat akta berupa akta Notaris atas penyataan palsu. Bentuk penelitian jurnal ini berbentuk hukum yuridis normatif menggunakan bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong data sekunder yang metode pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan. Sertifikat merupakan konsep kewenangan dan perlindungan hukum. Tergantung pada ruang lingkup tugas dan peranan Notaris. Adanya kode etik notaris merupakan konsekuensi logis dan juga bentuk pertanggungjawaban seorang notaris terhadap pekerjaannya. Notaris harus selalu memperhatikan dan berhati-hati dalam segala tindakan yang dilakukannya, tergantung ruang lingkup tugas Notaris.

References

Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cetakan ke-4. Bandung: Reflika Aditama. 2017.

Afriana, Anita. “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta yang Dibuatnya.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 5. No.3 (2020). Hlm. 248.

Arafaid, Putra. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5. No. 3 (2017). Hlm. 511.

Erliyanti, R, & Anwary I. Kecermatan Notaris Dalam Pembuatan Akta dan Akibat Hukumnya. Universitas Lambung Mangkurat. 2017

Ghofur, Abdul. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press. 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1993.

Nuh, Muhammad. Etika Profesi. Bandung: Pustaka Setia Offset. 2011.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka. 2008.

Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Indonesia Banten 29-30 Mei 2015

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Utomo, Priyo. Etikda dan Profesi. Cetakan ke-1. Jakarta: Gramedia. 1992.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Silalahi, A. T. Y., & Pieter Everhardus Latumenten. (2025). Implementasi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait dengan Pelaksanaan Jabatannya Terhadap Akta-Akta yang dibuatnya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1655–1663. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3623