Tantangan dan Solusi Hukum Kekayaan Intelektual dalam Menanggulangi Knock-Off Knock-Off Culture Dalam Industri Kreatif Desain Fast Fashion
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3613Keywords:
Intellectual Property Rights, Knock-Off Culture, Fast Fashion Design, Technology, Law EnforcementAbstract
Industri kreatif khususnya desain fesyen yang cepat telah berkembang pesat, tetapi fenomena knock-off culture telah mengganggu desainer dan bisnis serta perusahaan fesyen. Untuk menjaga desain original dari imitasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa baik hukum HKI menangani budaya knock-off di industri fast fashion. Penelitian ini akan melihat bagaimana penerapan di berbagai negara berbeda, bagaimana konsumen melihatnya, bagaimana teknologi berfungsi, bagaimana kebijakan dievaluasi, efek ekonomi, dan pendekatan multidisipliner. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif dan studi kasus komparatif internasional. Studi Pustaka, observasi menyeluruh adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Efektivitas hukum HKI berbeda di negara maju dan berkembang, dengan penegakan hukum yang lebih kuat di negara maju. Tema-tema utama yang berkaitan dengan efektivitas hukum HKI diidentifikasi selama analisis data tematik. Konsumen masih kurang menyadari produk knock-off, meskipun banyak orang membeli mereka karena alasan ekonomi. Blockchain dan AI dapat melacak dan melindungi desain fesyen. Kebijakan dan peraturan HKI masih sulit diterapkan, terutama di negara berkembang. Dalam industri fesyen, budaya knock-off memengaruhi pendapatan dan reputasi merek. Untuk mengatasi knock-off culture, pendekatan multidisipliner terbukti telah berhasil. Dalam menangani knock-off culture, penelitian ini menunjukkan bahwa melalui edukasi maka konsumen akan lebih baik, juga penegakan hukum yang lebih baik, penggunaan teknologi terbaru, kerja sama internasional, dan pendekatan multidisipliner sangat penting. Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan hukum HKI dapat membantu melindungi desain fesyen secara signifikan.
References
Cheung, N. (2020). The Knock-off Economy: Understanding the Demand for Counterfeit Goods in China.
Journal of Consumer Research, 46(3), 553-570.
Court of Justice of the European Union (CJEU). (2014). Case C-345/13, Karen Millen Fashions Ltd v. Dunnes Stores. Retrieved from. [curia.europa.eu](https://curia.europa.eu/juris/document/document.jsf?docid=160043&doclang=E N)
Deloitte. (2020). Blockchain and the Five Vectors of Progress. Retrieved from deloitte.com
European Union Intellectual Property Office (EUIPO). (2002). Council Regulation (EC) No 6/2002 on Community Designs. Retrieved from [euipo.europa.eu](https://euipo.europa.eu/ohimportal/en/community-designs)
Fashion Law. (2020). Gucci’s Battle Against Counterfeits. Retrieved from. [fashionlaw.com](https://www.fashionlaw.com/)
Forbes. (2019). How Artificial Intelligence is Revolutionizing Fashion. Retrieved from [forbes.com](https://www.forbes.com/)
Harvard Law Review. (2006). Louis Vuitton Malletier v. Dooney & Bourke, Inc.: Trademark Infringement and Dilution. Harvard Law Review, 119(5), 1535-1543.
Harvard Law Review. (2007). Fendi Adele S.R.L. v. Burlington Coat Factory Warehouse Corp. Retrieved from [harvardlawreview.org](https://harvardlawreview.org/)
IBM. (2018). How IBM Is Using Blockchain to Fight Counterfeiting in the Fashion Industry. Retrieved from ibm.com
IBM. (2020). IBM Blockchain for Supply Chain. Retrieved from ibm.com
International Trademark Association (INTA). (2019). Consumer Perceptions of Counterfeits. Retrieved from [inta.org](https://www.inta.org/)
International Trademark Association (INTA). (2020). Best Practices for Trademark Protection: An International Perspective. Retrieved from [inta.org](https://www.inta.org/)
Italian Patent and Trademark Office. (2020). Overview of Italian IP Law. Retrieved from [mise.gov.it](https://www.mise.gov.it/)
Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual
Kemenparekraf dukung hak kekayaan intelektual jenama fesyen lokal. https://www.antaranews.com/berita/3416823/kemenparekraf-dukung-hak-kekayaan-intelektual- jenama-fesyen-lokal
Lamb, R. (2010). Countering counterfeits: How luxury brands are challenging the knock-off culture. Luxury daily.
Lexology. (2008). Fashion Law: Fendi Wins Lawsuit Against Burlington. Retrieved from [lexology.com](https://www.lexology.com/)
Lexology. (2019). Gucci v. Alibaba: A Landmark Case in the Fight Against Counterfeits. Retrieved from [lexology.com](https://www.lexology.com/)
OECD. (2018). The Economic Impact of Counterfeiting and Piracy. Retrieved from [oecd.org](https://www.oecd.org/)
Penegakan Hukum HaKI di Indonesia Belum Efektif. https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan- hukum-haki-di-indonesia-belum-efektif-hol255
Peng, M., & Liang, J. (2018). Consumer Attitudes Towards Counterfeit Goods in China. Asia Pacific Journal of Marketing and Logistics, 30(4), 748-762.
Problematika dan Tantangan Penerapan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan. https://kliklegal.com/problematika-dan-tantangan-penerapan-kekayaan-intelektual-sebagai- agunan/
Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/31457
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2021). International Collaboration for IP Protection. Retrieved from [unctad.org](https://unctad.org/)
WIPO. (2021). Artificial Intelligence and Intellectual Property: WIPO Technology Trends. Retrieved from
[wipo.int](https://www.wipo.int/tech_trends/en
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2013). World Intellectual Property Report: Brands – Reputation and Image in the Global Marketplace. Retrieved from* [wipo.int](https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=384)
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2019). Intellectual Property in Fashion: Protection and Enforcement. Retrieved from [wipo.int](https://www.wipo.int/)
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2020). The Economic Impact of Counterfeiting and Piracy. Retrieved from [wipo.int](https://www.wipo.int/)
World Trade Organization (WTO). (2019). TRIPS and Intellectual Property Protection. Retrieved from* [wto.org](https://www.wto.org/)
Laporan “World Intellectual Property Organization (WIPO) reports on fashion and intellectual property: [WIPO Report on Fashion and IP](https://www.wipo.int/fashion/en/).
Laporan “European Union Intellectual Property Office (EUIPO) reports on the economic impact of intellectual property infringement: [EUIPO Report](https://euipo.europa.eu/ohimportal/en/web/observatory/ipr-infringement).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ella evrita, Lawrence Philip
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.