Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia)

Authors

  • Rex Adriel Luther Forma Siahaan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3606

Keywords:

Insider Trading, Pasar Modal, PT Jouska Finansial Indonesia

Abstract

Insider trading sebagai bagian dari kejahatan pasar modal merupakan perdagangan ainformasi yang bersifat material dari orang dalam suatu perusahaan yang mempengaruhi penawaran atau penjualan efek. Dalam hal ini insider trading terdapat implikasi atas tidak adanya pendefinisian yang jelas dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Walau demikian keterbatasan itu tetap diantisipasi dengan pemenuhan 3 unsur yang kumulatif dapat membuktikan pelaku bersalah dalam sebagaimana dalam Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu analisis terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai studi kepustakaan yang memiliki relevansi antar satu pasal dengan pasal lainnya untuk memperoleh jawaban yang berkenaan dengan rumusan masalah yang ingin diidentifikasikan.untuk mencari sebab akibat dalam suatu pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini akan menyusun argumentasi hukum yang disertai adanya pandangan berkenaan dengan masalah yang terjadi di lapangan sebagai tujuan untuk membuktikan nilai atas kebenaran asumsi yang demikian penelitian ini bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi sebetulnya dapat diantisipasi dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam Pasal 97 UU Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK, yang mana ketentuan baru tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai informasi orang dalam akan dikenakan larangan yang setara dengan pihak orang dalam sebagaimana pada Pasal 95 dan Pasal 96 UU Pasar Modal. Kemudian dalam kasus tindakan PT. Jouska Finansial Indonesia nyatanya telah memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya orang dalam oleh Aakar Abyasa Fidzuno sendiri yang merupakan dirut dari PT Jouska itu sendiri yang memengang kuasa mengakses informasi, dan informasi atas harga lembar per saham LUCK yang bersifat material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan melakukan transaksi karena informasi material.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal (Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Leni Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Mufarrijul Ikhwan. Hukum Investasi Perspektif UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021.

Nefi, Arman, Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, Dan Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2020.

Rahmah, Mas. Hukum Investasi. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Satriawan, Dewa Gede, and Faizul Munir. Hukum Investasi Di Indonesia. Lampung: Literasi Nusantara, 2021.

Yoyo Arifardhani, Hukum Pasar Modal Di Indonesia: Dalam Perkembangan. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Jurnal

Akbas, Ferhat, Chao Jiang, and Paul D Koch. “Insider Investment Horizon.” The Journal of Finance 75, no. 3 (2020): 1579–1627.

Gathan, Raffael. “Pencegahan Praktik Insider Trading Melalui Metode Code of Conduct.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 2 (2024): 242–48.

Ilyasa, Raden Muhammad Arvy, Muhammad Fauzan Millenio, and Ahsana Nadiyya. “Problematika Kejahatan Insider Trading Dan Solusi Dalam Mewujudkan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor.” Legislatif, 2021, 203–14.

Jagolinzer, Alan D, David F Larcker, Gaizka Ormazabal, and Daniel J Taylor. “Political Connections and the Informativeness of Insider Trades.” The Journal of Finance 75, no. 4 (2020): 1833–76.

Junaedi, Ardian. “Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia.” Media Iuris 3, no. 3 (2020): 299–318.

Kapoh, Yohanes. “Instrumen Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.” Lex Et Societatis 7, no. 8 (2020).

Melly, Melly, Rizki Rafli Syafrizal Ujung, and Sinatrya Putra Haryadi. “Insider Trading: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dari Mesin Ketik Hingga Era Digital.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 6 (2023): 11–20.

Mubarohkah, Siti Laillatul. “Insider Trading Dalam Prespektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Dinamika 26, no. 3 (2020): 372–80.

Nusi, Rizal Ramadhani, Pramudita Pramudita, and Anisya Bella Azahra. “Ketidakadilan Informasi Dengan Adanya Praktik Insider Trading Pada Pasar Modal Indonesia.” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 202–11.

Patrianto, Firman Habib, and Darminto Hartono. “Aspek Hukum Praktik Insider Trading Terhadap Investor Dalam Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 200–212.

Rivelino, Reyhan, Lastuti Abubakar, and Sudaryat Sudaryat. “Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading Di Pasar Modal Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 887–99.

Robot, Fiani. “Kasus Insider Trading Yang Dilakukan Oleh PT. Bhakti Investama Tbk.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, no. 1 (2021): 351–63.

Sitanggang, Maria Dungdung, Ricki Harapan Sitompul, and Zefanya Claudia VM. “Peranan Insider Information Dalam Praktik Insider Trading Di Pasar Modal.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 6 (2023): 324–34.

Sobolev, Daphne. “Insider Information: The Ethicality of the High Frequency Trading Industry.” British Journal of Management 31, no. 1 (2020): 101–22.

Sulubara, Seri Mughni. “Penegakan Aturan Hukum Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap White Collar Crime Insider Trading Dalam Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 2 (2023): 184–90.

Tolokonde, Jefri, Anshar Anshar, and Wahda Z Imam. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Insider Trading Sebagai Kejahatan Bisnis Di Bidang Pasar Modal.” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021)

Tesis

Rialdy, Ragil Ibnu Fatah. “Analisis Dugaan Praktik Pelanggaran Hukum Insider Trading Pasar Modal Indonesia (Studi Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia).” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Downloads

Published

2025-03-16

How to Cite

Siahaan, R. A. L. F. (2025). Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2648–2658. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3606