Studi Perbandingan Penerapan Tindak Pidana Penghasutan dalam KUHP dan UU ITE

Authors

  • Candra Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Femmy Silaswaty Faried Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Hanuring Ayu Ardhani Putri Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3602

Keywords:

Penghasutan, Tindak Pidana, KUHP, UU ITE

Abstract

Sementara itu, pengertian "menghasut" (opruien) harus dibedakan dari menggerakkan, menganjurkan, atau berusaha menggerakkan. Menghasut berarti membangun minat, nafsu, atau dendam seseorang sehingga ia melakukan apa yang dihasutkan. Dalam hal ini, tidak dipermasalahkan apakah ada usaha dari si penghasut, mirip dengan penggerakan yang diatur dalam Pasal 55 KUHPidana (penyertaan). Namun di era sekarang, penghasutan tidak hanya menyebabkan kerusuhan secara massal dan terlihat langsung di khalayak ramai, upaya penghasutan mengikuti perkembangan zaman yang akhirnya bisa dilakukan melalui media massa atau media elektronik.Penelitian yang dilakukan untuk penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka".Regulasi mengenai tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan (uitlokken) yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP berkaitan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana. Tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan dapat mencakup tindakan provokasi sepanjang dilakukan sesuai dengan cara yang ditentukan dalam pasal tersebut.Sementara itu, dalam UU ITE, penghasutan diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut. Pasal ini bertujuan untuk mencegah permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang berdasarkan SARA.

References

Andawari, J. C. (2020). PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DARI SUDUT PENGANJURAN (PASAL 55 AYAT (1) KE-2 KUHP) DAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN (PASAL 160-PASAL 163BIS KUHP). LEX CRIMEN, 8(11).

Chazawi, Adami, (2001). Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Effendi, Syafnil (2011). “Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Sejarah”, Humanus. 5(1).

Gogali, F. D. (2021). Penghasutan dan Penyertaan dalam Kerusuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 9(5).

Heryanto, M. (2020). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHASUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ATAU BANYAK ORANG YANG DAPAT MENIMBULKAN SEBUAH AKIBAT SUATU KEJADIAN. PETITA, 2(2), 177-197.

Ismansyah & Henni Muchtar, (2010). Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia: Reformasi dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum, Jurnal Demokrasi 1(1).

KUHPidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Muhamad, A. K. (2010). Hukum dan Penelitian.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16. Rajawali Pers, Jakarta.

Soesilo, R., (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Suteki, G. T., & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Depok: rajawali pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Zahara, U., & Hamzah, Y. (2024). Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 166-186.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Wicaksono, C., Faried, F. S., & Putri, H. A. A. (2025). Studi Perbandingan Penerapan Tindak Pidana Penghasutan dalam KUHP dan UU ITE. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 1781–1790. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3602