Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur

Authors

  • Shintya Permata Mulia Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Yoni Agus Setyono Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3601

Keywords:

Peralihan Piutang, Pengalihan Hak Tagih, Cessie

Abstract

Jurnal ini membahas konsep hukum Cessie sebagai pengalihan tagihan atau utang, terutama dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, Cessie diatur melalui kombinasi hukum perjanjian dan hukum benda, khususnya terkait penyerahan piutang atas nama. Cessie sering digunakan dalam dunia perbankan sebagai mekanisme untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain atau pihak ketiga, biasanya sebagai jaminan fasilitas kredit. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihan hak tagih melalui Cessie harus dilakukan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan, serta wajib diberitahukan secara tertulis kepada debitur (cessus). Selain itu, pengalihan ini hanya berlaku untuk tagihan yang telah ada dan memerlukan pengakuan serta persetujuan debitur. Namun, peraturan terkait pengalihan piutang melalui Cessie masih dianggap kurang melindungi hak-hak debitur, karena tidak memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak pengalihan dan debitur.

References

Buku

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung : Citra Aditya, Tahun 2010.

Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Tahun 2012

Setiawan, Rachmad dan Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Jakarta : Jakarta Nasional Legal Reform Program, Tahun 2010.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, Tahun 1998.

Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Jakarta: Kencana, Tahun 2008.

Suharnoko dan Endah Hartati, Dokrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie (Dalam Kitab Undang-Undang Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Prancis dan Comman Law, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2005.

Kastini, Sri, Gadai Saham, Gadai Piutang Dan Cessie, Bandung : Citra Aditya Bakti, Tahun 1998.

Jurnal

Kandou, Arfi David, Pengalihan Hak Tagih Kepada Pihak Ketiga Melalui Cassie Menurut Pasal 613 Kuhperdata Dalam Pemberian Kredit Bank, Lex Privatum, Vol. VI, No. 5, Tahun2018.

Aulia, Gita Permata. Endang Sri Kawuryan, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jurnal Transparansi Hukum.

Badrulzaman, Mariam Darus, Sistem Hukum Benda Nasional, Ed. 1, Cet. 1: PT. Alumni, Tahun 2015.

Hamin, Mohammad Wisnu, (2017) Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No. 1.

Tesis

Sari, Puteri Natalia, Tesis: Pengalihan Piutang Secara Cessie dan akibatnya terhadap jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2010.

Situs

Shietra, Hery, aspek hukum cessie dan subrogasi, https://www.hukumhukum.com/2014/08/aspek-hukum-cessie-dan-subrogasi.html, diakses pada tanggal 20 November 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Downloads

Published

2025-03-16

How to Cite

Permata Mulia, S., & Agus Setyono, Y. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2639–2647. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3601