Peran Notaris dalam Mencegah dan Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3586Keywords:
Notaris, Pencucian Uang, Transaksi Keuangan MencurigakanAbstract
Penelitian ini mengkaji peran notaris dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan peraturan pelaksananya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2015 dan PP No. 61 Tahun 2021. Studi ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi notaris, termasuk kurangnya pelatihan, kompleksitas regulasi, dan dilema etis terkait kerahasiaan klien. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan berkelanjutan, dukungan teknologi, serta perlindungan hukum bagi pelapor untuk meningkatkan efektivitas peran notaris dalam menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang.
References
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 Tahun 2010. LN No. 122 Tahun 2010, TLN No. 5164.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PP No. 43 Tahun 2015.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PP No. 61 Tahun 2021.
Indonesia. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian - Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Profesi. Peraturan PPATK No. 11 Tahun 2016.
Buku
Budiono, Herlien. 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Daurus, M. Luthfan Hadi. 2017. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Sutedi, Adrian. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Tobing, H.S Lumban. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Untung, Budi. 2005. Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Jurnal
Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 44 No. 4 (2018).
Dermawan, I Made. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Penghadapnya.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7, No. 1 (Maret 2017).
Kurniawan, Iwan. “Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis.” Jurnal Ilmu Hukum (Juni 2012).
Siska, Eliya Al-Afrida dan Supriyadi. “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).” Jurnal Hukum Tora Vol. 8 No. 3 (2022).
Terina, Tian dan Rendy Renaldy. “Problematika Kewajiban Notaris dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (Mei 2020).
Yalid dan Birman Simaora. “Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara (2021).
Yalid. “Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan.” Era Hukum Vol. 19. No. 2 (Oktober 2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shania Khesly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.