Urgensi Kepolisian dalam Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Authors

  • Jamiatur Robekha Institute of Business Law and Management (IBLAM) School of Law, Jakarta, Indonesia
  • Dimas Verdy Firmansyah Institute of Business Law and Management (IBLAM) School of Law, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3581

Keywords:

Judicial review, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Abstract

Tujuan dari didirikannya suatu negara adalah memberikan kesejahteraan kepada warga negara sebagai imbalan atas kepercayaan yang diberikan terhadap pemerintahan yang mengelola negara tersebut. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pun hadir guna mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, dalam prakteknya sejumlah pihak mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang terkait sehubungan dengan kewenangan penyidikan tunggal oleh satu lembaga penegak hukum yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan ini diketahui berpotensi merugikan para korban yang mengalami kehilangan kesejahteraan akibat tindak kejahatan di sektor keuangan. Makalah ini pun disusun dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh yang ditimbulkan dan alasan di belakang judicial review tersebut. Melalui pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menemukan: (1) judicial review terhadap Undang-Undang terkait telah menarik kewenangan penyidikan tunggal dari Otoritas Jasa Keuangan dan membuka partisipasi bagi Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan kolaboratif guna mewujudkan pengusutan kasus yang efektif dan efisien; dan (2) judicial review ini dilakukan sehubungan dengan potensi kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana kejahatan keuangan karena Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penyidikan tunggal. Dengan demikian, penyidikan akan menjadi lebih obyektif, efektif, dan efisien sehingga korban kejahatan keuangan benar-benar memperoleh keadilan.

References

Andiraharja, D. (2021). Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia. Khazanah Hukum, 70-79.

Auli, R. C. (2022, Juli 27). 3 Prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen. Retrieved from HUKUMONLINE.COM: https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-prinsip-dan-5-asas-hukum-perlindungan-konsumen-lt62e0d9cc75e23

Chalid, H. (2017). Dualism of Judicial Review in Indonesia: Problems and Solutions. Indonesia Law Review, 366-393.

CNBC Indonesia. (2023, Desember 23). Setahun UU PPSK, OJK Kehilangan Kuasa Penyidik Tunggal. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20231223134733-17-499934/setahun-uu-ppsk-ojk-kehilangan-kuasa-penyidik-tunggal

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023, Januari 12). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

Mahkamah Konstitusi. (2023, Desember 11). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, Juli 3). Pemohon Uji UU P2SK Perkuat Argumentasi Permohonan . Retrieved from Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19302

Marzuki, H. L. (2004). Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 1-6.

Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. (1999, April 20). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia. (1981, Desember 31). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022, Juni 9). Preventing & Combating Financial Crime in Financial Services Industry. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/913/webinar-lemhannas

Putra, M. B. (2020, November 29). Mengenal Pelayanan Publik. Retrieved from Ombudsman Republik Indonesia: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik

Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila. LIKHITAPRAJNA, 139-151.

Salbiah, N. A. (2022, Desember 7). Pakar Ungkap Modus Kejahatan Siber Berkedok File Paket APK. Retrieved from JawaPos.com: https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/01423401/pakar-ungkap-modus-kejahatan-siber-berkedok-file-paket-apk

Saputra, F., & Hidayat, K. (2023, Desember 4). Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini. Retrieved from Kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/penyidik-polri-kini-bisa-sidik-kasus-sektor-jasa-keuangan-pengamat-ini-bilang-begini

Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 216-226.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Jamiatur Robekha, & Dimas Verdy Firmansyah. (2025). Urgensi Kepolisian dalam Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2142–2153. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3581