Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Belo Terhadap Pendaftaran Tanah

Authors

  • Rosalia Martha Jawa Kelen Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Benediktur Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3550

Keywords:

agraria, Kesadaran Hukum, Agrarische Wet, Agrariche Besluit, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Belo terhadap pendaftaran tanah, dan Mengetahui Faktor Penyebab Tingkat Kesadaran tersebut dan faktor penghambat pendaftaran tanah oleh masyarakat Kelurahan Belo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan model penelitian hukum yuridis-sosiologis. Hasil dari penelitian menemukan,  bahwa (1)tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Belo khususnya wilayah RT 03, cukup baik dari sisi pengetahuan, sikap terhadap pendaftaran tanah, dan perilaku yang sesuai dengan peraturan, dimana dilakukannya pendaftaran tanah oleh masyarakat, dan (2)ditemukan faktor-faktor penyebab dari tingkat kesadaran hukum tersebut, bahwa beberapa masyarakat justru  mengetahui pendaftaran tanah dari kerabat dan  tetangga, bukan melalui usaha-usaha penyebaran informasi dari pihak-pihak yang berwenang, dan faktor-faktor penghambat yang dapat menjadi tolak-ukur terjadinya ketidakinginan untuk mendaftarkan tanah oleh masyarakat, yakni dikarenakan biaya dan prosedur yang dianggap rumit.

References

Ahmad, Ibrahim. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Gorontalo Law Review, 1(1).

Arliman, Laurensius. (2015). Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. CV Budi Utama: Yogyakarta.

Efendi, Jonaedi., & Ibrahim, Johnny. (2018). Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana: Jakarta.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Penerbit Universitas Trisakti: Jakarta.

Kartini, Sri. (2019). Kesadaran Hukum. Alprin: Semarang.

Muchsin, H., Koeswahyono, Imam., & Soimin. (2007). Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. PT Refika Aditama: Bandung.

Murlinus. (2023). Membangun Kesadaran Dan Ketataatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Qawwam: The Leader Wiritting, 4(1).

Silviana, Ana. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Jurnal Pandecta, 7(1).

Soekanto, Soerjono. (1997). Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7(6).

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Rosalia Martha Jawa Kelen, & Benediktur Peter Lay. (2024). Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Belo Terhadap Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1316–1325. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3550