Penghapusan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Bandung
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.3549Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah SementaraAbstract
Kewenangan membuat akta autentik di bidang pertanahan diberikan kepada PPAT. Selain PPAT, tugas dan kewenangan membuat akta di bidang pertanahan diberikan kepada PPATS untuk daerah terpencil yang masih belum memiliki cukup PPAT. Tujuan ditunjuknya PPATS untuk membuat akta autentik di bidang pertanahan bagi daerah yang belum memiliki cukup PPAT adalah untuk mempermudah dan memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan akta di bidang pertanahan. Namun, saat ini jumlah PPAT sudah sangat banyak ditemukan di daerah-daerah, khususnya di daerah Kabupaten Bandung. Meskipun sudah terdapat banyak PPAT di daerah Kabupaten Bandung, namun hingga saat ini peran PPATS tetap dipertahankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dari PPATS di Kabupaten Bandung dan mengetahui pengaturan mengenai PPATS yang seharusnya diberlakukan di Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan adalah metode doktrinal dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber. Sumber data sekunder pada penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran PPATS di Kabupaten Bandung tidak diperlukan lagi mengingat jumlah PPAT yang sudah banyak di Kabupaten Bandung dan dengan mempertimbangkan beberapa dampak dari tetap dijalankannya peran PPATS di Kabupaten Bandung. Penghapusan peran PPATS di Kabupaten Bandung sudah dimungkinkan karena saat ini lebih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan kepada PPAT dibandingkan PPATS. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih fokus untuk memaksimalkan peran dari PPAT.
References
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2019). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perancangan UndangUndang Badan Keahlian DPR RI.
Djumardin, & Cahyowati, R. (2017). Kewenangan Camat dan Kepala Desa sebagai pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah Berlakuya UUJN. Jurnal Notariil, 2(2), 89.
Fitria, R., & Sa’adah, N. (2022). Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara di Wilayah Kerja Yang Formasi PPAT Telah Terpenuhi. Notarius, 15(1), 426.
HS, S. (2019). Uji Kompetensi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sinar Grafika.
Iqbal, M., & Ratna, E. (2022). Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kota Tasikmalaya. Notarius, 15(2).
Isnaini, H. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kencana.
Isnaini, & Lubis, A. S. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Pustaka Prima.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2024). Daftar PPAT. Www.Atrbpn.Go.Id.
Latjandu, R. D. ., Tampanguma, M. Y., & Mamahit, C. E. M. (2024). Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara Terhadap Akta Tanah. Lex Privatum, 13(5).
Lutfiyani, F., & Aminah. (2023). Dampak Penghapusan Formasi Jabatan dan Perubahan Daerah Kerja PPAT Bagi PPAT dan PPATS. Notarius, 16(2), 820.
Mazaya, N., & Marlyna, H. (2021). Kewajiban Bagi Notaris dan PPAT Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama. Pakuan Law Review, 7(2), 415.
Muthohar, M., & Purnawan, A. (2017). Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah (Studi Di Kabupaten Boyolali). Jurnal Akta, 4(4), 531.
Peraturan Perundang-undangan. (1997). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN. 1997 No. 59, LL Setkab?: 36 HLM).
Peraturan Perundang-undangan. (1998). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Perundang-undangan. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (BN 2017, atrbpn.go.id?: 18 Hlm).
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Jakad Media Publishing.
Qamar, N., & Syah, F. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal.
Rozy, F., & Tyesta, L. (2018). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Khususnya Mengenai Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Maluku Tengah. Notarius, 11(2), 180.
Santoso, U. (2017). Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit Qara Media.
Wawan, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah. Dinamika, 28(10), 4549.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amanda Salsabila Fauziyah, Tjhong Sendrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.