Analisis Penyelesaian Sengketa Dalam Penanaman Modal Asing Berdasarkan Joint Venture Agreement
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3541Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Penanaman Modal Asing, Joint Venture AgreementAbstract
Joint Venture Agreement sebagai salah satu instrumen penanaman modal asing di Indonesia memiliki potensi sengketa/perselisihan yang cukup besar. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pengaturan penanaman modal asing dalam bentuk Joint Venture di Indonesia dan memahami penyelesaian sengketa antara para pemegang saham dalam Joint Venture Company yang didasarkan pada Joint Venture Agreement. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk Joint Venture yang umumnya dikenal di Indonesia ialah di mana penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri membentuk suatu Joint Venture Agreement yang mendasari berdirinya suatu Joint Venture Company. Dasar hukum praktik Joint Venture di Indonesia sendiri dapat ditemukan pada Pasal 1 angka (3) UUPM, sedangkan dasar hukum pendirian Joint Venture Company dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (3) UUPM. Adapun penyelesaian sengketa antara pemegang saham dalam Joint Venture Company dapat dilihat dari 2 (dua) sisi. Sisi pertama ialah apabila salah satu pihak yang bekerja sama dengan penanam modal asing adalah pemerintah Indonesia, maka penyelesaian sengketa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUPM. Namun, sisi kedua, apabila kedua belah pihak merupakan dari swasta, maka penyelesaian sengketa merujuk pada klausula penyelesaian sengketa, choice of forum, dan governing law yang diatur di dalam Joint Venture Agreement mereka.
References
Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengeketa internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Cotula, L. (2010). Investment contracts and sustainable development: How to make contracts for fairer and more sustainable natural resource investments. London: IIED.
Datta, D. K. (1988). International Joint Ventures: A Framework for Analysis. Journal of General Management, 14(2), 78-91.
Dolzer, R. Et. Al. (2022). Principles of International Investment Law, 3rd ed. New York: Oxford University Press.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Perseroan Terbatas, ed. 1, cet. 9. Jakarta: Sinar Grafika.
Hewitt, I., Howley, S., dan Parkes, J. (2016). Hewitt on Joint Ventures 6th Edition. London: Thomson Reuters.
Hodijah, S. (2015). Analisis Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Pengaruhnya Terhadap Nilai Tukar Rupiah. Jurnal Paradigma Ekonomika, 10(2), 350-362.
HS, S. dan Sutrisni, B. (2007). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Manurung, C. T. B., Sirait, N. N., Siregar, M. dan Sukarja, D. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 219-234.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pratiwi, D. R. (2020). Analisis Faktor Determinasi Penanaman Modal Asing (PMA) Langsung di Asean. Jurnal Budget, 5(1), 47-66.
Rajagukguk, E. (2019). Hukum Investasi: Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Depok: Rajawali Pers.
Sari, I. (2019). “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 47-73.
Soedarso, B. P. (2015). Perspektif Keadilan Lingkungan Dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Hutan dan Moratorium Kehutanan, Jurnal Selisik, 1(1), 55-75.
Soekanto, S. (2006) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sornarajah, M. (2010) The International Law on Foreign Investment 3rd Edition. New York: Cambridge University Press.
Spencer, D. (2016). Principles of Dispute Resolution 2nd Edition. Australia: Thomson Reuters.
Suharna, M. A. (2023). Implementation of Joint Venture Agreement From Law Number 25 of 2007 Concerning Investment. Jurnal Mantik, 6(2), 1307-1325.
Suparji. (2008). Penanaman Modal Asing di Indonesia: Insentif v Pembatasan. Jakarta: FH UAI.
Zubayr, M. (2014). Implementasi Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan: Perspektif Hubungan Principal-Agent. Institut Pertanian Bogor, Disertasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Obed Robbani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.