Problematika Kewenangan Hakim Konstitusi dalam Mengusulkan Pengubahan Terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang

Authors

  • Dwi Komala Septiani Fakultas Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3531

Keywords:

Kewenangan Hakim Konstitusi, Kekuatan Hukum Putusan, Pengubahan Putusan

Abstract

Artikel ini mengkaji perlunya prosedur yang mengatur kewenangan Hakim Konstitusi dalam mengusulkan pengubahan terhadap putusan pengujian undang-undang, baik sebelum ataupun sesudah putusan dibacakan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Artikel ini disusun dengan melakukan analisis terhadap kasus pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai adanya pengubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi belum memiliki peraturan yang mengatur perbaikan atau pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diucapkan dalam sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat final dan mengikat. Pengubahan atau perbaikan substansi pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dibacakan dapat mengakibatkan makna yang berbeda dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi para pihak yang berperkara. Dengan demikian, pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat substansial setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan harus dihindari dan tidak boleh dilakukan. Pengubahan atau perbaikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diucapkan di sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum boleh dilakukan sepanjang tidak bersifat substansial (clerical error/kesalahan pengejaan dan/atau penghalusan kata) dan perlu diatur dengan prosedur operasional standar yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

References

Buku

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis & Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Buku Agung.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Huda, Ni’matul. (2008). UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Press.

Fadjar, A. Mukthie. (2006). Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

M. Gaffar, Janedjri. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2004). Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.

Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Safaat, M. Ali, dkk. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Suseno, Frans Magnis. (1991). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Artikel Internet

Anjarsari P, Lulu. 2023. Langgar Etik, MKMK Berikan Teguran Tertulis Terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Diambil pada pada 31 oktober 2024, Dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19054

Dwi Sulistyo, Prayogi. 2023. Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sembilan Hakim Konstitusi Telah Diperiksa. Diambil pada pada 31 oktober 2024, Dari https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/06/sembilan-hakim-konstitusi-telah-diperiksa-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi

Mantalean, Vitorio. 2023. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan. Diambil pada pada 31 oktober 2024, Dari https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/17135661/hakim-konstitusi-guntur-hamzah-terbukti-langgar-etik-ubah-putusan

Artikel Jurnal

Khasanah, Karimatul. (2018). Problematika Hukum Implementasi Sifat Final Dan Binding Putusan Yang Dibuat Oleh Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. Jurnal Volkgeist, 1(1), 41 – 42. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1685

Yunus, Ahsan. (2011). Analisis Yuridis Sifat Final dan Mengikat (Binding) Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 3(2). https://www.researchgate.net/publication/309590005_Analisis_Yuridis_Sifat_Final_dan_Mengikat_Binding_Putusan_Mahkamah_Konstitusi_Republik_Indonesia

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).

Indonesia. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Putusan Pengadilan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 01/MKMK/T/02/2023.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Septiani, D. K. (2024). Problematika Kewenangan Hakim Konstitusi dalam Mengusulkan Pengubahan Terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1495–1504. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3531