Kepastian Hukum Pembeli Hak Atas Tanah Tanpa Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Authors

  • Clarita Cahyandari Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Kalila Nashwa Ludmilla Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Firsty Oxana Dayinta Talia Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3521

Keywords:

Perjanjian Jual beli Tanah, Kepastian Hukum, Akta di Bawah Tangan, Peralihan Hak atas Tanah

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan hukum dan kekuatan mengikat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (akta di bawah tangan). Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut sah dan mengikat jika memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk syarat tunai, terang, dan nyata. Namun, sesuai Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah memerlukan akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian yang dibuat secara di bawah tangan tidak dapat dijadikan bukti formal dalam peralihan hak atas tanah. Ketidakpastian hukum sering terjadi apabila syarat formal ini tidak dipenuhi, sehingga dapat merugikan pembeli meskipun bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli, termasuk kewajiban membuat akta otentik untuk menjamin peralihan hak yang sah. Upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengajuan gugatan ke pengadilan untuk menetapkan hak kepemilikan secara hukum. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal dalam transaksi jual beli tanah guna mencegah sengketa hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat.

References

Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Uupa. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125–138. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138

Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia?: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Kedelapan). Karya Unipress.

Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kedua). Kencana.

Mertokusumo, S. (2011). Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka.

Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. PT. Rajawali Persada.

Perangin, E. (1994). Praktik Jual Beli Tanah. Raja Grafindo Persada.

Prawira, I. (2016). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 65.

Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Ilmu Hukum, 3, 3–4.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Cahyandari, C., Ludmilla, K. N., & Dayinta Talia, F. O. (2025). Kepastian Hukum Pembeli Hak Atas Tanah Tanpa Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2602–2608. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3521