Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Tujuan Negara sebagai Panduan Politik Hukum dalam Opsi Kotak Kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3520Keywords:
Blank Box, Election, Political LawAbstract
Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tidak hanya terjadi dalam kalkulasi kesepakatan koalisi antar partai politik yang mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada), namun terjadi juga pada proses penetapan regulasi (politik hukum) yang melegitimasi pesta demokrasi tersebut dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang pada last minute mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, rapat Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Pilkada untuk melawan Putusan MK, serta demonstrasi lapisan masyarakat yang menentang revisi UU Pilkada dan mendukung Putusan MK sebagai landasan yuridis pelaksanaan Pilkada 2024, pembatalan revisi UU Pilkada, serta opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia sebagai panduan politik hukum dalam keputusan penambahan opsi kotak kosong pada semua surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga akan memberikan gambaran dan penjelasan yang komprehensif mengenai apa saja nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia yang menjadi panduan politik hukum dan bagaimana perspektifnya terhadap politik hukum opsi kotang kosong pada Pilkada. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan jenis data kualitatif berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan library research atau kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik hukum dalam opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara terutama asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi landasan filosofis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Akan tetapi bilamana kotak kosong menjadi pemenang secara terus menerus dalam Pilkada maupun Pilkada Ulang, maka akan menambah permasalahan yang berdampak terhadap seluruh aspek yang berkelindan dengan proses Pilkada tersebut. Oleh karena itu, Otoritas Pembentuk UU maupun Mahkamah Konstitusi yang kerap kali memainkan peran positif legislator, memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
References
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Vol. 15 (1), hlm. 21–49. https://doi.org/10.31078/jk1512
Churchill, W. S. (2016). Bentuk Pemerintahan Terburuk. International Churchill Society. https://winstonchurchill.org/resources/quotes/the-worst-form-of-government/
Dwi, A. (2023). Demokrasi?: Pengertian dan Sejarahnya di Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UMSU. https://fisip.umsu.ac.id/demokrasi-di-indonesia-pengertian-dan-sejarahnya/
Fadillah, N. (2022). Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 11 (1), hlm. 61. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559
Fatimah Mustari, S., Yulianti, I., Zahara, N., Mulyana, R., dan Trisno, B. (2024). Konsep Negara, Tujuan Negara, dan Urgensi Dasar Negara. GARUDA?: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, Vol. 2 (3). https://doi.org/10.59581/garuda.v2i2.3734
Irawan, A. D., dan Prasetyo, B. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, Vol. 9 (1), hlm. 1–7. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v9i1.293
Kurniawan, G. (2015). Kebebasan Sebagai Hakekat Demokrasi. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 (1), hlm. 95–114. https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2195
Mahardika, A. G. (2018). Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilukada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 1 (2), hlm. 69–84.
Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, Vol. 14 (1), hlm. 80. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405
Mulyo, R. P. H. (2023). Piagam Madinah: Misi Keagamaan dan Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Kajian Islam, Vol. 7 (2), hlm. 42–53. https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/oasis/article/view/12809
Nurhayati, Y., Ifrani, dan Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2 (1), hlm. 2–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Rahayu, D. P. (2015). Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia. Yustisia, Vol. 4 (1), hlm. 200. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8634
Redaksi CNN Indonesia. (2024). Berapa Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 27 November 2024? CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240424150723-561-1089978/berapa-daerah-yang-menggelar-pilkada-serentak-27-november-2024
Rosidin, U. (2024). Politik Hukum.
Sari, M., dan Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, Vol. 6 (1), hlm. 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Sutrisna, T., dan Prabowo, D. (2024). DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/11243871/dpr-resmi-setujui-draf-revisi-pkpu-pilkada-yang-memuat-putusan-mk
Thalhah, H. . (2009). Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16 (3), hlm. 413–422. https://journal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM/article/view/3852
Wahjono, P. (1991). Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan. Majalah Forum Keadilan No. 29, 65.
Wardah, F. (2024). Survei Indikator Politik: Anies Ungguli Ahok dan Ridwan Pada Pilkada Jakarta. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/survei-indikator-politik-anies-ungguli-ahok-dan-ridwan-pada-pilkada-jakarta/7712932.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diding Jalaludin, Muhammad Ilham Pratama, Utang Rosidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.