Tanggung Jawab Sosial Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Ibadah Kristen di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3519Keywords:
tanggung jawab sosial, pembangunan rumah ibadah Kristen, izin pembangunan, keharmonisan agama, Tangerang, tanggung jawab sosial, pembangunan rumah ibadah Kristen, izin pembangunan, keharmonisan agama, Tangerang, keragaman sosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab sosial yang diemban oleh pemegang izin dalam pembangunan tempat ibadah Kristen di Indones. Sebagai bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pembangunan tempat ibadah Kristen tidak hanya memerlukan izin administratif dan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan budaya. Tanggung jawab sosial pemegang izin mencakup aspek hubungan antaragama, integrasi sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan serta ramah lingkungan yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam bersama pemegang izin, tokoh agama, dan anggota masyarakat di sekitar tempat ibadah yang sedang dibangun. Selain itu, studi ini juga mengkaji dokumen izin dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembangunan tempat ibadah di Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang izin tempat ibadah Kristen di Tangerang memiliki tanggung jawab sosial yang mencakup beberapa area penting: pertama, menjaga keharmonisan dan toleransi antaragama melalui dialog terbuka dan komunikasi dengan masyarakat sekitar; kedua, memastikan bahwa pembangunan tempat ibadah tidak mengganggu kenyamanan atau kegiatan sosial warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan lalu lintas dan kebisingan; dan ketiga, pemegang izin diharapkan berkontribusi pada program sosial masyarakat, seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana agama dapat menjadi sarana pengembangan karakter dan solidaritas sosial, bukan sumber konflik. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam memfasilitasi dialog antaragama dan mendukung pemegang izin dalam memenuhi tanggung jawab sosial mereka, untuk menciptakan keberagaman yang damai dan saling menghormati di Kota Tangerang.
References
Andrew Sany Utama dan Toni. "Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia Menurut Undang-undang Dasar 1945." Civitas, vol. 2, no. 1 September 2019.
Archie B. Carrol, “Carrol’s Pyramid of CSR: taking another look”, Carrol International Journal of Corporate Social Responsibility, (2016): 1-3
Asriyati, A. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (Hotel Di Yogyakarta).” Skripsi, Yogyakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018, hal. 30.
Badan Pusat Statistik Kota Samarinda, “Agama di Indonesia, 2024”. https://samarindakota.bps.go.id/id/statistics-table/1/MzI0IzE=/agama-di-indonesia-2024.html, diakses pada 8 Oktober 2024.
Budiyono, “Hubungan Negara dan Agama Dalam Negara Pancasila”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, No. 3 Juli 2014.
“Developments in the Law: Religion and the State.” Harvard Law Review 100, no. 7 (1987): 1606–1781. DOI: 10.2307/1341231.
Dwi Kartini, Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Suistainability Management dan Implementasi di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009).
H.R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, -Ed. Revisi-12, (Jakarta : Rajawali Pers. 2016).
Institute, SETARA. ""Kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) 2023: Dari Stagnasi menuju Stagnasi Baru"." 11 Juni 2024.
Jackie Ambadar, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Praktik di Indonesia, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo).
John Elkington, “Towards the Sustainable Corporation: Win-Win-Win Business Strategies for Sustainable Development”, California Management Review, Vol. 36, No. 2. DOI: 10.2307/41165746
Katolikana, “IMB Gereja Katolik Santo Joseph Kabupaten Karimun digugat Ormas Islam”. https://www.katolikana.com/2020/01/23/imb-gereja-katolik-santo-joseph-kabupaten-karimun-digugat-ormas-islam/ . diakses pada 31 Oktober 2024.
Kementerian Agama Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, “Jumlah Penduduk Menurut Agama”. https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-penduduk-menurut-agama diakses pada 8 Oktober 2024.
Kementerian Agama Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi “Jumlah Rumah Ibadah”. https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/jumlah-rumah-ibadah diakses pada 8 Oktober 2024.
Manfred Nowak dan Tanja Vospenik, Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Deskbook, (Provo, USA: BYU International Center for Law and Religion Studies, 2010).
Merlien Irene Matitaputty, “Kebebasan Agama Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, SASI, Vol. 21, No. 1 Juni 2015. DOI: 10.47268/sasi.v21i1.320.
M. Ied Al Munir, “Dari Kritis ke Tindakan Komunikatif: (Kritik Jürgen Habermas terhadap Modernitas dan Rasionalitas)”, Ruasyan Fikr: Jurnal Ilmu Studi Ushuluddin dan Filsafat, Vol. 19, No. 1 Juni 2023,. DOI: 10.24239/rsy.v19i1.1320.
Nirahua Salmon, Hukum Perizinan Pengelolaan Sumber daya Alam di Wilayah Laut Daerah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2013)
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, (Surabaya: Yurdika, 1993).
Ratna Kapur, “Gender and the ‘Faith’ in Law: Equality, Secularism, and the Rise of the Hindu Nation,” Journal of Law and Religion 35, no. 3 (2020): 407–31. DOI: 10.1017/jlr.2020.42.
SETARA Institute, “Penyederhanaan Syarat Pendirian Rumah Ibadah: Penghapusan Rekomendasi FKUB mesti Diikuti Langkah Progresif Lain”. https://setara-institute.org/penyederhanaan-syarat-pendirian-rumah-ibadah-penghapusan-rekomendasi-fkub-mesti-diikuti-langkah-progresif-lain/, diakses pada 31 Oktober 2024.
SETARA Institute, “Kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) 2023: Dari Stagnasi menuju Stagnasi Baru”, 11 Juni 2024.
Simon Butt, “Constitutional Recognition of Beliefs in Indonesia”, Journal of Law and Religion 35, No. 3 (2020): 450–73. DOI: 10.1017/jlr.2020.39.
Tempo, “Terkait GKI Yasmin, Sejumlah Ormas Islam Lakukan Protes”. https://metro.tempo.co/read/302357/terkait-gki-yasmin-sejumlah-ormas-islam-lakukan-protes diakses 18 September 2024.
Utama, Andrew Sany, and Toni Toni. "Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia Menurut Undang-undang Dasar 1945." Civitas Vol. 2, no. No. 1 (September 2019): 29-41.
Yossa A.P. "Hak Atas Kebebasan Beragama dan/atau Berkeyakinan: Forum Internum dan Forum Eksternum." Jurnal Hak Asasi Manusia Vol. 6, no. No. 6 (2021) : 68-83. DOI: 10.58823/jham.v6i6.56.
Zikraini Alrah, “Kontrak Sosial dalam Pandangan Rousseau”, Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat, Vol. 1, No. 1 September 2019. DOI: 10.15408/paradigma.v1i01.27289.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hadasa Widelia, Dwi Putra Nugraha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.