Strategi Penyelesaian Konflik Kerusakan Lahan Pertanian Akibat Hewan Ternak (Studi Kasus di Lampok – Sumbawa)

Authors

  • Ni Ketut Rencani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Indonesia
  • Wihelmus Jemarut Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Indonesia
  • I Nyoman Sumantri Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Indonesia
  • Pahrur Rizal Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3516

Keywords:

Konflik hewan ternak, Kerusakan lahan

Abstract

Kegiatan berternak dan bertani merupakan aktivitas yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Lampok - Sumbawa. Persoalan yang terjadi yakni hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian warga lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi penyelesaian konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampk – Sumbawa. Untuk itu, peneliti mengkaaji strategi penyelesaian konflik konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampok – Sumbawa. Metode yang digunakan yakni metode normatif empiris dengan sumber data empiris (tentang kondisi empirik di Lampok – Sumbawa) dan data sekunder yang diambil dari sumber-sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari analisis perspektif hukum pidana, perdata, dan hukum adat, terdapat mekanisme untuk menangani kerugian akibat hewan ternak. Hukum pidana memberikan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai, sementara hukum perdata memungkinkan pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi. Hukum adat menekankan musyawarah dan tanggung jawab sosial dalam menyelesaikan konflik. Berdasarkan pertimbangan penggantian kerugian warga yang dirugikan dan kondisi masyarakat, peneliti merekomendasi pendekatan perdata untuk menyelesaiakan konflik hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian di Lampok – Sumbawa.

References

Amin, M. A. S. (2017). Komunikasi Sebagai Penyebab Dan Solusi Konflik Sosial. Jurnal Common, 1(2). https://doi.org/10.34010/common.v1i2.573

Asiva Noor Rachmayani. (2015). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Produktif di Kota Malang. 6.

Awwalin, S. (2018). Tanggung Jawab Pemilik Ternak Terhadap Pemilik Tanaman Akibat Adanya Kerusakan Oleh Hewan Ternak (Suatu Penelitian di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(November), 699–709.

B, K. W., Jemarut, W., Ichsan, A. C., Sukma Rini, D., Valentino, N., Anwar, H., Permatasari, D., & Andrie Ridzki Prasetyo. (2024). Potential of Bayan Indigenous Peoples in Obtaining Customary Forest Management Rights in North Lombok Regency. Jurnal Multidisiplin Madani, 4(8), 1152–1161. https://doi.org/10.55927/mudima.v4i8.9634

Mahmud, S. I. (2022). Kebijakan Penanganan Manajemen Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Gadung. 1(2), 71–82.

Marvellina, D. F., & Ratna, L. (2024). Pelaksanaan denda ganti rugi kerusakan tanaman oleh hewan ternak menurut hukum adat rejang di desa pal 30 kec. lais kab. bengkulu utara. 23(2), 37–43.

Masniar. (2022). Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Perkebunan Warga ( Studi Kasus Kampung Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues ).

Mesra, R., Yandi, R., Zuwanda, R., Zuhri, B., & Sikumbang, A. (2022). Persepsi Masyarakat Bidar Alam Tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No . 1 Tahun 2020 Dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak Dengan Pemilik Lahan. 6(4), 2352–2359. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3706/http

Nur, F., Ukkas, J., Ode, L., Taufiq, M., Safiuddin, S., & Tabiu, R. (2024). Penyuluhan Hukum Teknis Penyusunan Peraturan Desa Tentang Penertiban Hewan Ternak Di Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. 2(9), 3678–3685.

parawansa, S.A., Fahmal, A.M., & Razak, A. (2022). (2022). Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Penertibannya Di Kota Palopo Sultan. 3(6), 486–500.

Permadi, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutani. Arena Hukum, 9(2), 225–250. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.5

Pratama, R. S., Siagian, S. Z., Lubis, Y. I., Silaban, F., Daely, G., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Analisis Hukum Kewajiban Pemilik Ternak dalam Mengganti Kerusakan Tanaman Milik Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-Udang Hukum Perdata. 4, 9491–9498.

Ramadhan, S. S. (2023). Sistem Penyelesaian Kasus Perusakan Tanaman Oleh Hewan Ternak Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya).

Romi Mesra, Atri Waldi, R. (2022). Potensi Konflik Antara Pemilik Lahan dengan Pemilik Hewan Ternak di Nagari Bidar Alam. 789–798. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.911

Siregar, N. S. S. (2019). Implementasi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Kebijakan Penertiban Hewan Ternak (Studi di Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur).

Sudarta. (2022). Tanggung Jawab Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hewan Ternak” Studi Pada Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur. 16(1), 1–23.

Suhardin, Y. (2007). (n.d.). Peran Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.

Sukmawati, N. (2019). (2019). Sukmawati, N. (2019). Efektivitas Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penertiban Dan Pemeliharaan Ternak Di Kabupaten Sarolangun. 1–11.

Tarigan, F. A., & Arso, D. D. (2024). Penerapan Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. 23(1), 1–14.

Tohopi Rustam, Yasin, M. A., & Fenti Prihatini Dance Tui. (2023). Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Batudaa Pantai. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 1–8.

Triadiyatma, A. (2016). Model Penyelesaian Konflik Nelayan Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Modal Sosial di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Rencani, N. K., Jemarut, W., I Nyoman Sumantri, & Pahrur Rizal. (2024). Strategi Penyelesaian Konflik Kerusakan Lahan Pertanian Akibat Hewan Ternak (Studi Kasus di Lampok – Sumbawa). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1546–1554. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3516