Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Authors

  • Adam Candra Syafruddin Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia
  • Harsanto Nursadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3503

Keywords:

Pensiun, pegawai, skema

Abstract

Penelitian berjudul “Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiu Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” ini  menganalisis mengenai pengaturan jaminan pensiun yang diberikan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Salah satu upaya dari pemerintah dalam memperkuat kedudukan kedudukan dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah dengan memberikan ha katas jaminan pensiun. Pada umumnya pemberian pensiun dibayarkan ketika pegawai telah berhenti kerja, atau dalam konteks pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah telah habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Meskipun telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai pemberian pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun sampai sekrang belum ada peraturan teknis yang mengatur mengenai bagaimana tata cara pemungutan iuran, nilai pensiun pokok dan skema pembayaran pensiun.

References

Adi, Aswin Eka. (2013). Modul Pengertian dan Ruang Lingkup Pemberhentian dan Pensiun Pegawai. Jakarta: Universitas Terbuka.

Adrie S. (2022). Hak-Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Pada Masa Pensiun Dalam Prespektif Hukum Kepegawaian’ Jurnal Yustisia 16(2). 140-152.

Artisa, Rike Anggun. (2015). Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review Terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik 6.

Bhat, P. Ishwara. (2019). Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press.

Blora, BKD Kabupaten. Pemberhentian dan Pensiun, (BKD Blora, 2024) diambil 24 Oktober 2024, dari https://bkd.blorakab.go.id/page/pemberhentian-dan-pensiun> .

Dewi, Komang Indra Novita, dan Cokorda Dalem Dahana. (2023). Status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ditinjau dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Kertha Negara 11(2). 138-150.

Fatichadiasty, Fiqi. (2020). Reformasi Sistem Pensiun Pasca Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Sasi 26(2). 162-175.

Fiskal, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan. (2016). “Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Hadi, Abdul. (2017). Rancangan Sistem Jaminan Pensiun dan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Policy Brief jurnal Civil Aparatus.

Humas BKN, BKN : Syarat PNS Medapatkan Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 tahun, (BKN, 2023) diambil 24 Oktober 2024, dari https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/bkn-syarat-pns-mendapatkan-pensiun-minimal-memiliki-masa-kerja-10-tahun.

Humas Kemhan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (Kementerian Pertahanan, 2014) diambil 24 Oktober 2024, dari https://www.kemhan.go.id/badiklat/2014/11/24/sosialisasi-undangundang-no-5-tahun-2014-tentang-aparatur-sipil-negara.html.

Indraini, Annisa. Resmi! PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, (Detik news, 2023) diambil 27 Oktober 2024, dari https://www.detik.com/sumbagsel/bisnis/d-7015380/resmi-pppk-bisa-dapat-pensiunan-seperti-pns.

Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara, Ensiklopedia Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS, (BKN, 2023) diambil 24 Oktober 2024, dari https://denpasar.bkn.go.id/kms/ensiklopedia:jaminan_pensiun_dan_jaminan_hari_tua_pns.

Komang Indra, Cokorda Dalem. 2023. Status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditinjau dari undang-undang aparatur sipil negara. Jurnal kertha Negara Vol. 11 No 2 Tahun 2023, hlm 138-150.

Labuhanbatu, BKPP Informasi Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, (BKPP Kab. Labuhanbatu, 2024) diambil 24 Oktober 2024, dari https://bkpp.labuhanbatukab.go.id/pengumuman/view/INFORMASI-PELAYANAN-PENSIUN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL.

Langgeng, Yoyok Setyo dan Mega Fitrya Wilasari. (2023). Profesionalisme Aparatur Sipil Negara, Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. Nusantara Innovation Jurnal 2 (1). 103-113.

Majalah XMedia, Mengenal Lebih Dekat Perbedaan Antara PNS dan PPPK, (BKN, 2024) diambil 24 Oktober 2024, dari https://denpasar.bkn.go.id/xmedia/2024-xxi-html/003c-pns-pppk.html.

Mursalina, Rizqi, Ilma Ulfiyana, Sifa’ul Rohma, dan Rinda Asytuti. (2023). Analisis Pentingnya Dana Pensiun sebagai Jaminan Hari Tua. Jurnal Sahmiyya 2(1). 67-73.

Novrizaldi, Satu Dekade Pembangunan Jaminan Sosial Nasional di Indoensia, (kemenko PMK, 2024) diambil 24 Oktober 2024, dari https://www.kemenkopmk.go.id/satu-dekade-pembangunan-jaminan-sosial-nasional-di-indonesia.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 404).

Pribadi, Kuncoro Haryo, dan Annisa Pratiwi. (2019). Penggunaan Perhitungan Past Service Liability (PSL) Dalam Dana Pensiun di DPLK BRI. Jurnal Sosial Humaniora Terapan 1(2). 56-66.

PT Taspen, Program Pensiun, (PT. Taspen, 2024) diambil 24 Oktober 2024, dari https://www.taspen.co.id/layanan/detail-pensiun.

Rachman, Arrijal Simak Ini Beda Skema Uang Pensiun PNS dan PPPK, (CNN Indonesia, 2023) diambil 24 Oktober 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20231006074504-4-478355/simak-ini-beda-skema-uang-pensiun-pns-pppk.

Rosyidah, Sabilatul, Amanda Putri Febrianti, at, el. (2024). Proses Pengembangan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia Aparatur: Studi Kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Jurnal Manajemen dan Administrasi Bisnis 2 (1). 7-21.

Sari, Ni Made Deby Anita I Nyoman Bagiastra, I made Arya Utama. (2024). Formulasi Definisi Anak Sebagai Ahli Waris Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Komunikasi Hukum 10(2). 38-48.

Sumati, Rolando Keni, Ronald Mawuntu, Cobi E. M. Mamahit. (2023). Tinjauan Hukum Tetang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Jurnal Lex Privatum 12 (1).

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2012) Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Suryawi, Salwa Husna, Sekai Waluyo, dan Asianto Nugroho. (2023). Telaah Implikasi Deferensiasi Status Kepegawaian PPPK dan Pemenuhan HAM Dalam Payung Hukum PPPK di Indonesia. Jurnal Pledoi: Jurnal Hukum dan Keadilan 2 (2). 156-170.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141).

Wahidin, Hermawan. (2021). Konsepsi Jaminan Pensiun Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Civil Apparatus Policy Brief 42.

Widanti, Ni Putu Tirka. (2022). Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Abdimas Peradaban 3(1). 73-85.

Zahra, Aulia, Meyzia Akilah. A, dan Raisya F. Humaira. (2024). Analisis Kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Jurnal Cousting : Journal of Economic, Business, and Accounting 7(5). 2860-2875.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Syafruddin, A. C., & Harsanto Nursadi. (2024). Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1485–1494. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3503