Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada dan Pemilu

Authors

  • M Minanurrochman Universitas Indonesia
  • Qurrata Ayuni Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3488

Keywords:

Mahkamah Konstitusi , Putusan dan Wewenang

Abstract

Perdebatan mengadili sengketa hasil Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, meski terdapat hal yang berlawanan dari Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dengan 85/PUU-XX/2022. Fenomena paradoks ini kemudian menjadi sisi yang menarik dan unik untuk dibahas dan dikaji secara mendalam serta menimbulkan pertanyaan mengapa tidak terdapat keserasian pada putusan Mahkamah Konstitusi bahkan kewenanganNya sudah melampaui batas yang ditentukan. Artikel ini menggunakan metode penelitian Doktrinal yang berorientasi deskripsi  analisis  terhadap hasil dari kepustakaan, hasil kajian menunjukkan bahwa badan peradilan khusus Pilkada masih dibutuhkan terlebih dalam menangani persoalan sebagaimana adanya konflik pelanggaran kode etik, konflik pelaku tindak pidana dll. Keberadaan badan peradilan khusus masih perlu untuk dikonstruksikan kembali konstitusionalnya.

References

Buku

Silalahi, Wilma, Demokrasi, Pilkada, Dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi , Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Noor, Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.

Ochtorina, Dyah, dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Philipus M. Hadjon et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah mada university press 2015.

Anggraini, Jum, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I.” (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1, 2006), hlm. 200.

Prio, Aris A. S, Yoga D. Brahma dan Syaiful A, Hukum Konstitusi dan Pemilihan Umum, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi , Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.

Jurnal

Amal, Bakhrul. “Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Dki Jakarta Nomor 004/Reg.Lg/Dprd/12.00/Viii/2018).” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (2019): 306. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311.

Cahya, Fikri Zikri Ramdanu, Untung Sri Hardjanto, and Untung Dwi Hananto. “Politik Hukum Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Mengenai Badan Pengawas Pemilu.” Diponegoro Law Journal 8, no. 1 (2019): 281–304. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25336/22546.

Hakim, Muhammad Helmy. “Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 16, no. 2 (2017): 105. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1031.

Hananto Widodo, and Dicky Eko Prasetio. “Penataan Kewenangan KPU Dan Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Dan Menangani Sengketa Proses Pemilu.” Perspektif Hukum, 2011, 17–38. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.93.

Lestari, Putri Diah, and Hananto Widodo. “Disharmoni Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dan Pilkada Di Indonesia.” Novum: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2023): 186–97.

Ma, David K. “Explaining Judicial Authority in Dominant-Party Democracies: The Case of the Constitutional Court of South Africa.” Comparative Politics 52, no. 4 (2020): 625–46. https://doi.org/10.5129/001041520X15746999371646.

“OF AUTHORITY BETWEEN STATE INSTITUTIONS Kosariza Nuer , Faculty of Law , Andalas University Padang,” 2021.

Pangaribuan, Aristo. “Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal.” Jurnal Hukum 6, no. 2 (2023): 351–83. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383.

Laman

Perludem, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Perludem Soal Peradilan Untuk Seleseaikan perselisihan Pilkada, https://perludem.org/2022/10/01/MAHKAMAH KONSTITUSI -kabulkan-gugatan-perludem-soal-peradilan-untuk selesaikanperselisihan-Pilkada/. Dikunjungi pada 19 Juni 2023.

Perundang-undangan

UUD NRI 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Minanurrochman, M., & Qurrata Ayuni. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada dan Pemilu. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1366–1373. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3488