Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3472Keywords:
Direksi, Kerugian, Kelalaian, Perlindungan, Direksi, Kerugian, Kelalaian, PerlindunganAbstract
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), direksi memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini berdasarkan wewenangnya yang diberikan berdasarkan hukum untuk bertindak dalam rangka mencapai keuntungan dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Tujuan dari penelitian artikel ini adalah mengkaji klasifikasi kerugian negara atas dasar kerguian anak perusahaan BUMN atas dasar kelalaian direksi BUMN dan perlindungan yang dapat dimiliki oleh seorang direksi melalui prinsip business rule judgment. Berkaitan dengan hal tersebut, status BUMN yang modalnya bersumber dari kekayaan negara membuat anak perusahaan yang dikembangkan oleh direksi BUMN dapat memberikan kerugian bagi negara seperti diakibatkan oleh kelalaian direksi. Namun, hal tersebut hanya dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur kerugian negara. Selain itu, seorang direksi BUMN memiliki perlindungan berdasarkan prinsip business rule judgment bagi setiap pengambilan keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian. Hal ini selaras dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terkait metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
References
Aziz, M. R. (2024). Transformasi Perluasan Makna Kerugian Keuangan Negara Atas Anak Usaha Bumn. UNES Law Review, 6(3), 9683-9589.
Dahoklory, V. (2020). Dinamika Pengelolaan Keuangan BUMN Perihal Dilema Antara Kerugian Negara Ataukah Kerugian Bisnis. Jurnal RechtsVinding, 9(3).
Hanafi, A. (2021). Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi dalam Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Kelalaian dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Khazanah Hukum, 3(3), 116-120.
Januarsyah, M. P. Z., Priyatno, D., Winata, A. S., & Hidayat, K. (2022). Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 143.
Kasim, H. (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, 14(2), 440-462.
Lestari, S. N. (2015). Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Notarius, 8(2), 302-314.
Mentari, N., & Wulandari, S. E. (2019). Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 349-371.
Manoi, C. R., & Christiawan, R. (2023). KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN INDUK/HOLDING COMPANY ATAS KERUGIAN PADA ANAK PERUSAHAAN BUMN. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 6(1), 63-79.
Nasution, M. I., & Rifai, A. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Business Judgement Rules dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direksi BUMN PT. Asabri Persero (Studi Putusan Nomor 13/Pid. Sus-Tpk/2022/PT. DKI). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 193-204.
Ramsay, S. (2022). Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan dalam Perusahaan Grup, Justisi, 8(3), 209-233.
Sumiyati, Y. (2013). Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(3), 460-481.
Sakinah, S. (2018). TANGGUNG JAWAB PERDATA PROFESI NOTARIS DALAM PENERAPAN ASAS KERAHASIAAN. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, 3(2), 49.
Utoyo, B., MARIMIN, M., Fahmi, I., & Murdanoto, A. P. (2019). Apakah Pembentukan Holding Meningkatkan Kinerja Perusahaan? Analisis Perbandingan Kinerja Anak Perusahaan Abc Bumn Holding Sebelum Dan Setelah Holdingisasi Dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Mix: Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(2), 293222.
Vivy, M., Siregar, R., & WINDHA, W. (2013). Pertanggungjawaban Direksi Karena Kelalaian atau Kesalahannya yang Mengakibatkan Perseroan Pailit. Transparency Journal of Economic Law, 1(1), 14691.
Waskito, P. A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Direksi Terhadap Kerugian Perusahaan Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. CITA HUKUM INDONESIA, 1(1), 32-47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vania Clianta Putri, Boedi Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.