Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Pemberesan Harta Perseoran Terbatas Terbuka yang Pailit

Authors

  • Louis Tryadi Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Sri Wahyu Ananingsih Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3454

Keywords:

Sharehodlers, Bankcruptcy, Limited Liability Company, Pemegang Saham, Kepailitan, Perseroan Terbatas

Abstract

Konsekuensi hukum bagi Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah bahwa seluruh kekayaan jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa sejak pengadilan memberikan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, akibatnya debitur kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai harta bendanya. Namun dalam hal ini UU PKPU tidak mengatur adanya pembagian hasil likuidasi kepada para pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan mempunyai modal seperti yang dijelaskan Oleh karena itu perlu diatur mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham dalam proses pemberesan harta pailit.

References

Ahmad, Sufmi Dasco. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perusahaan Terbuka Akibat Putusan Pailit. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6, (No. 1), p. 288-299.

Fuady, Munir. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ginting, Jamin. (2005). Kedudukan Pemegang Saham (Investor) dalam Kepailitan Perusahaan Go Public. Law Review, Vol. 4, (No. 3), p. 1-12.

Kartono. (1985). Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Cet. 3. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Nadapdap, Binoto. (2013). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Permata Aksara.

Nating, Imran. (2004). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prodjohamidjojo, Martiman. (1999). Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum, Cet. 6. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya.

S, Mertukusumo. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Shubhan, Hadi. (2009). Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), Cet. 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sujatmiko, Bagus., & Suryanti, Nyulistiowati. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.15-25.

Sutedi, Adrian. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Penebar Swadaya Grup.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Tryadi, L., & Ananingsih, S. W. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Pemberesan Harta Perseoran Terbatas Terbuka yang Pailit. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1046–1056. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3454