Perspektif Perjanjian Untung-Untungan Terhadap Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa (Studi Kasus Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3440Keywords:
Perjanjian Untung-Untungan, Perjanjian Asuransi, Penyelesaian Klaim Asuransi JiwaAbstract
Perjanjian Asuransi merupakan bentuk Perjanjian Untung-Untungan (Kans Overeenkomst), di mana hasilnya, baik berupa keuntungan maupun kerugian bagi para pihak, bergantung pada peristiwa yang tidak pasti. Asuransi berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko terhadap ketidakpastian di masa depan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji teori, prinsip, dan elemen Perjanjian Untung-Untungan serta menerapkannya secara kritis untuk menganalisis kasus sengketa asuransi jiwa syariah yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat (Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua permasalahan utama: apakah perjanjian asuransi dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Untung-Untungan, dan apa implikasi hukumnya bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dan kesimpulan diambil secara deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian asuransi dalam Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB memenuhi karakteristik Perjanjian Untung-Untungan dan memiliki implikasi bagi para pihak untuk menerima hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban mereka secara timbal balik.
References
Faturochman. (2012). Keadilan Perspektif Psikologi. Pustaka Pelajar.
Ganie, A. J. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Prawoto, A. (2003). Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC): Guide-line untuk Membeli Polis Asuransi yang Tepat dari Perusahaan Asuransi yang Benar (Kedua). BPFE-Yogyakarta.
Puspita, A. C., & Novita, T. R. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Asuransi Jiwa dalam Proses Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Pembayaran Asuransi. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.99
Salim, A. A. (1995). Dasar-Dasar Asuransi (Principles Of Insurance). RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (1984). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni.
Subekti, R. (2022). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jasran Asya, Remonth Pragiswa, Inal Amroyasir, Andryawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.