Perspektif Perjanjian Untung-Untungan Terhadap Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa (Studi Kasus Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB)

Authors

  • Jasran Asya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia
  • Remonth Pragiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia
  • Inal Amroyasir Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia
  • Andryawan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3440

Keywords:

Perjanjian Untung-Untungan, Perjanjian Asuransi, Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa

Abstract

Perjanjian Asuransi merupakan bentuk Perjanjian Untung-Untungan (Kans Overeenkomst), di mana hasilnya, baik berupa keuntungan maupun kerugian bagi para pihak, bergantung pada peristiwa yang tidak pasti. Asuransi berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko terhadap ketidakpastian di masa depan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji teori, prinsip, dan elemen Perjanjian Untung-Untungan serta menerapkannya secara kritis untuk menganalisis kasus sengketa asuransi jiwa syariah yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat (Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua permasalahan utama: apakah perjanjian asuransi dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Untung-Untungan, dan apa implikasi hukumnya bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dan kesimpulan diambil secara deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian asuransi dalam Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB memenuhi karakteristik Perjanjian Untung-Untungan dan memiliki implikasi bagi para pihak untuk menerima hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban mereka secara timbal balik.

References

Faturochman. (2012). Keadilan Perspektif Psikologi. Pustaka Pelajar.

Ganie, A. J. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Prawoto, A. (2003). Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC): Guide-line untuk Membeli Polis Asuransi yang Tepat dari Perusahaan Asuransi yang Benar (Kedua). BPFE-Yogyakarta.

Puspita, A. C., & Novita, T. R. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Asuransi Jiwa dalam Proses Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Pembayaran Asuransi. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.99

Salim, A. A. (1995). Dasar-Dasar Asuransi (Principles Of Insurance). RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (1984). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni.

Subekti, R. (2022). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Asya, J., Pragiswa, R., Amroyasir, I., & Andryawan, A. (2024). Perspektif Perjanjian Untung-Untungan Terhadap Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa (Studi Kasus Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 818–827. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3440