Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3436Keywords:
Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Hak-hak KonsumenAbstract
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan yang mendorong perhatian para peneliti atas suatu perilaku terhadap sistem hukum. Banyak sekali - sebagian besar pemikiran ahli hukum - telah berorientasi pada proses. Para teoritisi telah melakukan hal tersebut sehubungan dengan cara pengambilan keputusan-apakah preseden, ras, pendidikan, latar belakang sosial, kepribadian, atau faktor-faktor lain dapat mempengaruhi para hakim untuk berpihak pada satu sisi atau sisi lain dalam suatu kontroversi tertentu. Tentu saja, para sarjana sangat tertarik dengan hasil hukum dari lembaga-lembaga ini, tetapi mereka sering membatasi definisi output pada hasil atau keputusan dan tidak peduli dengan jenis-jenis keputusan lain yang dihasilkan oleh peraturan hukum formal. Putusan (atau hasil) merupakan aplikasi unik dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen, posisi konsumen sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Artinya, konsumen tidak dapat menggunakan hak-haknya dalam hal pembuktian di persidangan. Meskipun beban pembuktian ada pada tergugat, namun seringkali dalam putusannya hakim membebankan beban pembuktian yang sama kepada tergugat. Hal ini tidak sejalan dengan nawacita hukum yang dibuat oleh para perumus undang-undang perlindungan konsumen, bahwa konsumen adalah pihak yang menempati posisi tertinggi jika terjadi sengketa di pengadilan.
References
Erman Rajagukguk. (2000). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalamn Era Perdagangan Bebas, Bandung: Mandar Maju.
Adrianus Meliala. (2006). Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Happy Susanto. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Abdul Halim Barkatulah. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media.
Ahmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung.
Abdul R. Saliman. (2015). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana.
Inosentius Samsul. (2004). Perlindungan konsumen : kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2012, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Amran Suadi dan Mardi Chandra, 2016, Politik Hukum Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, Prenadamedia, Jakarta
Syaiful Bakhri, 2012, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Gramedia, Jakarta
Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, 2013, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi,Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Syaiful Bakhri, 2018, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Pencapaian Keadilan, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Misnar Syam, Politik Hukum Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia, UNNES LAW REVIEW
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yudo Andreawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.