Mekanisme Pembebasan Lahan Berdasarkan Hukum Agraria Indonesia (Studi Kasus Ibu Kota Nusantara)

Authors

  • shafa amalia choirinnisa Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3432

Keywords:

pembebasan lahan, ibu kota negara

Abstract

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan semakin lama semakin meningkat. Perolehan lahan dari pemegang hak atas tanah dilaksanakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Penyediaan tanah tidak terlepas dari mekanisme pembebasan  lahan karena terdapat wilayah-wilayah yang mulanya tidak langsung tersedia sebagai wilayah yang akan dilakukan pembangunan. Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel & Jurnal

Alan F. Westin, Privacy and Freedom, London, 1967, hlm. 7.

Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali Press.

Atmadja, Gede. 1993. Ilmu Hukum dalam Kerta Patrika, No. 62-63 Tahun XIX Maret - Juni, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. H. 68.

Dzulfahmil Khikam (2023). Kajian Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Hardy Salim, Monika Kurnia dan Nada Dwi Azhari, Analisis Keabsahan Penyadapan Yang dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tanpa Izin Pengadilan, Jurnal Hukum, Vol. 9 No. 2, hlm. 87-88

Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2, Hal.287- 302

Mukhlis Arifin Aziz. “Analisis Pengaruh Tingkat Sewa Modal, Jumlah Nasabah, Harga Emas Dan Tingkat Inflasi Terhadap Penyaluran Kredit Gadai Golongan C (Studi Pada PT Pegadaian Cabang Probolinggo)”, Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm.2

Prayogo, R Tony. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang Undang. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13. No. 2. Hlm.194.

Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. Vol. 17. No 33.

Situmorang,S.H.,Muda,I.,Doli,M.&FadliF.S. (2010). Analisis Data Untuk Riset Manajemen Dan Bisnis. Medan: USUPress

Soetandyo WIgnjosoebroto, Hukum, Konsep, dan Metode, Setara Press, Malang, 2013, hlm 17.

Soetandyo Wignosoebroto, Sebuah Pengantar Kearah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II, Makalah Seminar Nasional 50 Tahun Pembinaan Hukum Nasional, BPHN Departemen Kehakiman, 1995, hlm 4.

Solove and Rotenberg, The Digital Person: Technology and Privacy in the Information Age. Hlm 28-31

Sukandarrumidi. (2002). Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta : Gadjah Mada University Pres

Wantu, Fence M. (2007). Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum. Vol.19 No.3 .Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 388.

Buku

Banisar, Privacy & Human Rights,An International Survey of Privacy Laws and Developments, Electronic Privacy Information Centre, Washington. D.C, 2000, hlm. 1-3. Seperti yang dikutip dalam Sinta Dewi Rosadi, Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009, hlm. 45.

ELSAM dan Komisi I DPR RI, Term of Reference (TOR) Perwakilan Sekretariat Komisi I DPR dan Tim Asistensi RUU PDP Sekjen DPR RI “Pembahasan DaftarInventaris Masalah (DIM) RUU Pelindungan Data Pribadi Focus Group Discussion (Jakarta: Century Park Hotel, Rabu, 22 Juli 2020 pukul 10.00-17.00).

Jujun S.Soeryasumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan, 1978, h. 316

M. Syamsudin, Operaionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm.6

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Moleong, Lexy. J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti

Patton. 1980. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Rosadi, SD, 2015, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika Aditama, Jakarta, Hal. 23

Subekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata, (Jakarta PT. Intermasa, 2001) hlm.3

Sugiyono, Metode Penelitian pendidikan pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D) (Bandung: Alfabeta, 2013), h. 5

Suratman dan H. Phillips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta. hlm 123.

Suryabrata, Sumadi. 1987. Metode Penelitian. Jakarta : Rajawali. Hlm, 94.

Sutrisno Hadi, Metodologi Researh II Cet. XVI,(Jogyakarta: Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, 1987) Hal. 36

Syahrani, Riduan. 1993. rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet Beberapa Penjelasan Kunci, (Jakarta, Elsam, 2014), hlm. 2.

Zakiah Daradjat, Pengajaran Agama Islam,(Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h. 2008

Internet

Badan Pusat Statistik Tahun 2019 mencatat jumlah penduduk mencapai 47,69 % atau sekitar 115 juta jiwa sebagai pengguna internet https://www.bps.go.id/publication/2019/07/04/daac1ba18cae1e90706ee58 /statistik-indonesia-2019.html, diakses 17 April 2020.

Olisias, Gultom, Katrin Schneider, dan Lea Mareen Preis, Ekonomi Digital Masa Digital, Harapan, dan Ancaman Belajar dari Indonesia, diunduh melalui http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/11/Industrial-Revolution-4_ IGJ_AEPF12_Ind-1.pdf.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang – Undang no 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, dan Lembaga keuangan

Undang – Undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang – Undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

amalia choirinnisa, shafa. (2024). Mekanisme Pembebasan Lahan Berdasarkan Hukum Agraria Indonesia (Studi Kasus Ibu Kota Nusantara). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1399–1411. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3432