Analisis Yuridis Psychologische Price dalam Strategi Pemasaran Sebagai Kejahatan Korporasi

Authors

  • Teddy Delano Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Nimerodi Gulo Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3423

Keywords:

Psychologische Price, Kejahatan, Korporasi

Abstract

Salah satu dari strategi pemasaran terkait harga produk adalah psychologische price. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara yuridis apakah psychologische price dalam strategi pemasaran memenuhi ciri-ciri kejahatan korporasi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Psychologische price dalam strategi pemasaran dapat memenuhi ciri-ciri kejahatan korporasi, yaitu menguntungkan Korporasi secara melawan hukum. Pasal 10 huruf a UU Perlindungan Konsumen telah mengatur pelaku usaha dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan/atau jasa. Pelanggaran terhadapnya, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (vide Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). Pasal 5 huruf (c) UU Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Konsumen yang seharusnya membayar nilai tukar yang sama dengan nilai harga yang tertera pada label harga, namun pada kenyataannya harus membayar dengan harga yang dibulatkan di meja kasir akibat psychologische price merupakan perbuatan menguntungkan Korporasi secara melawan hukum. Psychologische price dapat juga bukan merupakan kejahatan korporasi, jika pada saat transaksi pembayaran, konsumen diberikan informasi terlebih dahulu terkait pembulatan harga akibat psychologische price, dengan begitu pihak konsumen tidak dirugikan. Hal tersebut sebagaimana Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

References

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi, Pub. L. No. 028 (2014).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Pub. L. No. 13 (2016).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan, Pub. L. No. 35 (2013).

Pratama, J. (2018). Pengertian Psychological Pricing (Harga Psikologi) dan Penetapannya Dalam Transaksi. WisKlik.Com | WisKlik Media. https://www.wisklik.com/2018/02/pengertian-psychological-pricing-harga.html

Pudyastiwi, E., & Djatmiko, A. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terkait Dengan Tindak Pidana Korporasi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 368–376.

Pujiati, P. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pelayaran. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.277

Puspitasari, I., & Devintawati, E. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), Article 2. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10661

Ramadhan, S. (2016). Pengaruh harga psikologis terhadap etika bisnis. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1), 97–112.

Secapramana, L. V. H. (2000). Model Dalam Strategi Penetapan Harga. Unitas, 9(1), Article 1.

Tjiptono, F. (2015). Strategi Pemasaran Edisi 4. Andi Offset.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pub. L. No. 1 (2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8 (1999).

Yamin, M. (2012). Tindak Pidana Khusus (Bandung). Pustaka Setia. //_/slims/index.php?p=show_detail&id=542771&keywords=

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Teddy Delano, & Nimerodi Gulo. (2024). Analisis Yuridis Psychologische Price dalam Strategi Pemasaran Sebagai Kejahatan Korporasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1234–1240. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3423