Pertanggungjawaban Bank Terhadap Proses Eksekusi Lelang Jaminan yang Dilangsungkan Sebelum Debitur Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3408Keywords:
Pertanggungjawaban Bank, Eksekusi Lelang, Lelang Jaminan, WanprestasiAbstract
Aktivitas kredit menjadi pilihan sebagian besar masyarakat guna memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Bank sebagai lembaga keuangan menyediakan layanan kredit yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Dalam menggunakan layanan kredit, bank berhak untuk menerima jaminan kredit dari debitur. Jaminan digunakan sebagai perlindungan bagi bank terhadap debitur yang kredit macet atau wanprestasi. Akan tetapi, dapat menjadi permasalahan hukum apabila bank melakukan eksekusi lelang prematur, yakni sebelum debitur wanprestasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipahami pengetahuan mengenai pertanggungjawaban bank dan perlindungan hukum bagi debitur terhadap proses eksekusi lelang jaminan yang dilangsungkan sebelum debitur wanprestasi. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi lelang jaminan prematur di dalam praktik. Hasil penelitian bahwa pihak bank dapat bertanggung gugat dan melanggar hak-hak debitur dalam perjanjian kredit apabila mengeksekusi jaminan dalam lelang prematur sebelum debitur wanprestasi.
References
________. (2008). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
________. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Edisi Pertama, Erlangga.
Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Adrian, S. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Edisi Pertama, Sinar Grafika.
Amanda Happy Diana, dll. (2017) Upaya Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Dalam Putusan Nomor 113/PDT.G/2014/PN.SMG). Bandung, iponegoro Law Journal. 6(1).
Angga Julvira Iskandar. (2021). Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Bank. Yustiana. Al-ishlah. Makassar. Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1).
Angga Julvira Iskandar. (2021). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Terkait Pengambilalihan Agunan (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet (Studi Kasus Pada Bank M di Palembang). Depok. Indonesian Notary, 3(3).
Anjel Ria Meiliva Kanter, dll, T. I. (2020). Kedudukan Surat Pengakuan Utang Dilegalisasi Oleh Notaris Terkait Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Hal Terjadi Sengketa di Kota Padang. Padang. Unes Law Review, 6(4).
Asril, Juli. (2020). Beberapa Masalah Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. Bandung. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi), 4(2).
Asuan. (2021). Perlindungan Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Bandung. Jurnal System Universitas Palembang, 19(2).
Bahsan. M. (2003). Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: CV Rejeki Agung.
Budhayati, T, C. (2017). Hak Atas Tanah Peralihan dan Pendaftaran. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Buntarman, G. (2004). Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Edisi Pertama, Erresco.
Dhiwatsani Yudhistira dan Gunawan Djajaputra. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Lelang Obyek Jaminan Berdasarkan Perspektif Hukum. Padang. Unes Law Review., 6(4).
Erwin Haryono. 2024, 26 April,Survei Perbankan Triwulan I 2024: Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif. Situs Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_268224.aspx#:~:text=Hasil%20Survei%20Perbankan%20Bank%20Indonesia,%E2%80%8B%20pada%20website%20Bank%20Indonesia
Fajar, M. dan Ahmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Prima.
Fang Ling, Ernu Widodo, dll. (2021). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Atas Debitur Yang Cidera Janji Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021., 10(2). 340-348. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10486057.
Frischa Natra Fitra dan Aloysius Yanis Dhaniarto. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik yang Dieksekusi Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tanpa Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (Studi Putusan Kasasi Nomor 1180/K/Pdt/2017). Depok. Indonesian Notary, 2(7).
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Mandar Maju.
Gunawan dan Mulyidi, K. (2005). Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
H.S. Salim. (2008). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Ilham Muzaki dll. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie dalam Perspektif Hukum (Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Perlindungan Debitur). Jakarta Timur. Binamulia Hukum, 12(1).
Imaniyati, N. S dan Putra, P.A.A. (2016). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama Bandung.
Indra Tauhid Putra, dll. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Hak Tanggungan yang Bukan Milik Debitur di PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bima. Bogor. Pakuan Law Review., 7(2).
Irham, Fahmi. (2004). Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Kosasih, I, J dan Haykal, H. (2021). Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lavetta Ferels dan Gunawan Djajaputera. (2021). Analisis Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas I Atas Kesalahan Redaksional Risalah Lelang Terkait Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Permohonan Kepada Ketua Pengadilan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2018/Pn.Snt). Jakarta. Jurnal Hukum Adigama,, 4(2).
Lavetta Ferels dan Gunawan Djajaputera. (2021). Analisis Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas I Atas Kesalahan Redaksional Risalah Lelang Terkait Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Permohonan Kepada Ketua Pengadilan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2018/Pn.Snt). Jakarta. Jurnal Hukum Adigama,, 4(2).
M Ardiansyah Lubis dan Mhd Yadi Harahap. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi. Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2).
M. Yahya Harahap. (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Marnita. (2016). Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung). Lampung. Fiat Justisia, 10(2).
Marsa, Oddy. (2019). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi Pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung). Lampung. Jatiswara, 3(1).
Marzuki M, P. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Edisi Revisi Cetakan ke 9, Kencana.
Masitoh Miftahul Jannah dan Siti Malikhatun Badriyah. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Lelang pada Perjanjian Kredit Macet dengan Hak Tanggungan. Ponorogo. Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.5(1)
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhaimin. (2020), Metode Penelitian Hukum. Mataram: Penerbit UPT, Mataram University Press.
Muhammad Dzaky dll. (2023). Eksekusi Jaminan Nasabah Bank atas Perjanjian Kredit Bermasalah dalam Kegiatan Pinjam Meminjam Perbankan. Jakarta. Jurnal Pengabdian West Science. 10(3).
Mulyidi, K. dan Widjaja, G. (2005). Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan. Jakarta: Edisi Cetakan 3, Kencana Prenada Media.
Murni, F dan Sukranatha. (2018). Risiko Hukum dalam Perjanjian Kredit Bank Kaitannya dengan Perlindungan Nasabah.
Ni Kadek Ayu Ena Widiasih dan I Made Sarjana. (2017). Risalah Lelang sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli dalam Lelang. Bali. Jatiswara, 5(2).
Offi Jayanti dan Agung Darmawan. (2018). laksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan. Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 20(3).
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dasar Hukum dan Cara Pengajuannya. Annisa. September 2023. https://fahum.umsu.ac.id/penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
Rizkia, N dan Fardiansyah, Hardi. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Bandung: Edisi Pertama, Widina Bhakti Persada.
Sasea, M. E. (2022). Hukum Jaminan. Purbalingga: Edisi Pertama, Eureka Media Aksara.
Sasongko, T. I. (2018). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Yogyakarta. Jurnal Lex Renaissance, 3(1).
Sudiarto, Kurniawan, Hirsanuddin. (2021). Kedudukan Akta Risalah Lelang Sebagai Bukti Peralihan Hak Milik atas Tanah Bagi Warga Negara Asing. Mataram. Jatiswara, 36(2).
Usman, R. (2016). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, R. (2016). Hukum Lelang. Jakarta: Edisi Pertama, Sinar Grafika.
Yulianto. (2004). Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan. Surabaya: Mitra Usaha Abadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nadia Apsari Sambodo, Admilla Wahyu Soeprapto, Febiyana Annisa Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.