Tanggung Gugat Pengelola Jasa Layanan Parkir atas Klausula Eksonerasi dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3398Keywords:
Tanggung Gugat, Jasa Layanan Parkir, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Tanggung Gugat, Jasa Layanan Parkir, Klausula Eksonerasi, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini berjudul tanggung gugat pengelola jasa layanan parkir atas klausula eksonerasi dalam perwujudan perlindungan konsumen. Objek penelitian ini adalah klausula eksonerasi dalam layanan jasa parkir. Tujuan penelitian ini untuk menelaah prinsip dan batasan tanggungjawab yang melekat pada pengelola jasa layanan parkir sekaligus bentuk tanggung gugat bagi konsumen layanan jasa parkir yang dirugikan oleh pengelola jasa layanan parkir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Hasil penelitian didapati bahwa prinsip dan batasan tanggungjawab yang melekat pada pengelola jasa layanan parkir adalah praduga untuk selalu bertanggung jawab. Bentuk tanggung gugat dapat berupa pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan, pengajuan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi atau non litigasi lainnya (arbitrase dan konsiliasi), gugatan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), klaim ganti rugi berdasarkan hukum perikatan, dan pengajuan komplain ke lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
References
Alsyahnie, A. A. (2022). Disertasi: Perjanjian Baku Mengenai Karcis Parkir yang Merugikan Konsumen Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asikin, Zainal. (2019). Hukum acara Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Atsar, Abdul & Apriani, Rani. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Bakarbessy, Leonora & Ghansam Anand. (2018). Buku Ajar Hukum Perikatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Damian, Deddy. (2017). Dinamika Hukum dalam Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Alumni.
Dewi, Ni Made T. (2022). “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”, Jurnal Analisis Hukum, 5 (1).
Dodi, Gusri Putra. (2022). Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Effendi, Jonaedi & Ibrahim, Johnny. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Hariyani, Iswi. Serfiyani., Cita Yustisia. Purnomo, R. Serfianto D. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Herniati & Sri Iin H. (2019). Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya melalui Jalur Non Litigasi. Surabaya: Media Sahabat Cendikia.
Juliardi, Budi., dkk. (2023). Metode Penelitian Hukum, Padang: Gita Lentera.
Marsca, A., & Humaira, H. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Layanan Parkir atas Pencantuman Klausula Eksonerasi pada Karcis Parkir”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6 (4).
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Natasya, Faradila. dkk. (2022). Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Hukum Bisnis dan Perdata. Klaten: Lakeisha.
Nugroho, Susanti Adi. (2019). Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana.
Panjaitan, Hulman. (2016). “Pemberlakuan Perjanjian Baku dan Perlindungan terhadap Konsumen”. Jurnal Hukum tô-râ, 2 (1).
Purnomo, P. H., & Septarina Badiwati. (2018). Disertasi: Tinjauan Yuridis Terhadap Klausula Baku dalam Karcis Parkir Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rakhmatullah, Bha’iq Roza. (2023). Perlindungan Hukum dan Keadilan dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. Pekalongan: Nasya Expanding Management.
Riyanto, Agus. (2018). Hukum Bisnis Indonesia. Batam: Batam Publisher.
Shidarta. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sinaulan, Viggy. (2017). “Tanggung Gugat Produsen terhadap Peredaran Produk Cacat dalam Rangka Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Lex et Societatis, 5 (6).
Situmeang, Ampuan. dkk. (2020). Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein. Malang: Intelegensia Media.
Sukarmi. (2008). Cyber Law (Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha). Bandung: Pustaka Sutra.
Syahrum, Muhammad. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi, dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher.
Yuliati, Lilik Noor & Megawati Simanjuntak. (2022). Pendidikan dan Perlindungan Konsumen. Bogor: IPB Press.
Zaini, Ahmad. (2018). “Mediasi sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik, 9 (2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reyka Malona Sitorus, Teddy Prima Anggriawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.