Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia

Authors

  • Agung Satryo Wibowo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3386

Keywords:

Law, Investigation, Crime, Taxation

Abstract

Hakikat dari pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun permasalahan pajak di Indonesia terus terjadi hingga saat ini. Permasalahan tersebut mengingat pelanggaran hukum di bidang perpajakan berakibat kerugian keuangan negara, sementara pajak merupakan kontribusi atau pengalihan kekayaan wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengaturan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum ini menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, yakni pendekatan peraturan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa filosofi dan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara proporsional melandasi pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum pajak dibandingkan dengan retributive justice sehingga berakibat terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak serta sekaligus tercapainya perlindungan wajib pajak.

References

Adwi Mulyana Hadi, Anik Iftitah, and S. A. (2023). Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1140

Alfons, Maria. (2010). Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Universitas Brawijaya.

Alm, J., & Torgler, B. (2006). Culture differences and tax morale in the United States and Europe. Journal of Economic Psychology, 27(2), 224–246. https://doi.org/10.1016/j.joep.2005.09.002

Anik Iftitah, Eko Yuliastuti, Desy Okta Mawarni, and R. P. W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak dalam Pelaku Tindak Pidana Berat: Pendekatan, Dampak, dan Implikasi dalam Sistem Peradilan Anak. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.592.

Angkasa, Angkasa., Saryono Hanadi., & Muhammad Budi Setyadi. (2009). Model peradilan restoratif dalam sistem peradilan anak (kajian tentang praktik mediasi pelaku dan korban dalam proses peradilan anak di wilayah hukum balai pemasyarakatan Purwokerto). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 224–242.

Atmasasmita, Romli. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing.

Bakhri, Syaiful. (2009). Pidana Denda Dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media.

Bastari, Rudy Gunawan., Femmy Silaswaty Faried., & Amir Djunaidi. (2022). Restoratif justice sebagai wujud pelaksanaan azas ultimum remidium di dalam tindak pidana perpajakan. Prosiding, 172–181.

Braithwaite, J. (2003). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Brotodihardjo, Santoso. (1986). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Eresco.

Darmodihardjo, Darji., & Sidharta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Deandra, Christabella., & Irwan Wibowo. (2021). Penagihan pajak terhadap wajib pajak badan perseroan terbatas dalam proses pailit. Educoretax, 1(1), 37–45.

Feld, L. P., & Frey, B. S. (2007). Tax compliance as the result of a psychological tax contract: The role of incentives and responsive regulation. Law & Policy, 29(1), 102–120. https://doi.org/10.1111/j.1467-9930.2007.00248.x

Friedman, W. (1997). Teori Dan Filsafat Hukum Dalam Buku Telaah Kasus Atas Teori-Teori Hukum (Muhammad, Trans.). Bandung: Mandar Maju.

Gunadi, Gunadi. (2020). Investigasi, Dan Penyidikan Pajak. Koperasi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Hadi, Syofyan. (2016). Mengkaji sistem hukum Indonesia (kajian perbandingan dengan sistem hukum lainnya). DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24). https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2244

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hanlon, M., Maydew, E. L., & Shevlin, T. (2017). An unintended consequence of book-tax conformity: A loss of earnings informativeness. Journal of Accounting and Economics, 46(2), 294–311. https://doi.org/10.1016/j.jacceco.2008.08.004

Harun, Hussein. (1991). Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Hukum Pajak di Indonesia (Juni 2023). Sada Kurnia Pustaka.

Iftitah, A. (Ed.). (2023b). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Topoffset.

Indonesia, Negara Republik. (2007). Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Indonesia, Negara Republik. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Indonesia, Negara Republik. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Janssens, M., & Van de Gaer, D. (2014). Onvoorwaardelijk basisinkomen: Economische analyse. Universiteit Gent.

Janssens, W., & Gaer, E. (2014). De Economische Beteknis der Belastingen. Amsterdam: Academic Press.

Johnstone, G. (2011). Restorative justice: Ideas, values, debates (2nd ed.). Routledge.

Lamintang, Philipus Agung Fajar. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi, Soedjono Hadisiswoyo., Sulistyani, Retno Sri Dewi., & Chaidir Nugraha. (2021). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana Dan Kebijakan Kriminal. Penerbit Alumni.

Schneider, F., & Enste, D. H. (2000). Shadow economies: Size, causes, and consequences. Journal of Economic Literature, 38(1), 77–114. https://doi.org/10.1257/jel.38.1.77

Strang, Heather., & John Braithwaite. (2001). Restorative Justice And Civil Society. Cambridge University Press.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Satryo Wibowo, A., & Hufron. (2024). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 868–877. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3386