Transformasi Digital Sistem E-court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3381Keywords:
E-court, regulasi hukum, perlindungan data pribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian dan efektivitas regulasi yang ada, khususnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, dalam mendukung implementasi sistem e-court di Indonesia pada berbagai kasus hukum, termasuk pidana, perdata, dan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dikombinasikan dengan pendekatan empiris untuk memahami implementasi regulasi di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum, hakim, dan pengguna e-court, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, jurnal, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang cukup memadai, terdapat kendala dalam konsistensi penerapan, literasi teknologi, dan perlindungan data pribadi. Novelti penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap perlindungan hak-hak prosedural dan keamanan data dalam sistem e-court, termasuk tanggung jawab lembaga peradilan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pelatihan, dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa sistem e-court dapat berfungsi secara efektif, adil, dan aman.
References
Afriliani, Rhiska. “Pemenuhan Hak-Hak Anak Pada Masa Pandemi Di Kabupaten Kutai Kartanegara.” Nomos 1, no. 4 (2021): 115–26. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i4.576.
Ahzar, Rizki M. “Keadilan Restorative Justice Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Humanis.” Amnesti Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022): 109–19. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192.
Aidi, Zil. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020): 80. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
Aini, Putri Qurratul. “The Effectiveness of Case Resolution With E-Court During the Covid-19 Period at the Probolinggo Religious Court.” Al Mashaadir Jurnal Ilmu Syariah, 2023. https://doi.org/10.52029/jis.v4i1.106.
Andriyani, Lilik, Meira Purwati, Anisa G Wijayanti, Hayunda Rahmawati, Hanah L Putri, and Desti N Khotimah. “Optimalisasi Peran Perpustakaan Desa Guna Meningkatkan Minat Literasi Di Desa Banjarnegoro Mertoyudan.” Kumawula Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2022): 23. https://doi.org/10.24198/kumawula.v5i1.35577.
Anggara, Apryan. “Hacker Bjorka: Pihak Yang Berperan Dalam Mencegah Kebocoran Data.” Jurnal Hukum Magnum Opus 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i1.8293.
Ayyubi, Habib H A. “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Keabshahan Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference Perspektif Hukum Acara Perdata.” Sakina 7, no. 1 (2023): 12–21. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2738.
Bahri, Samsul, Sadiani Sadiani, Elvi Soeradji, and Ardi Akbar Tanjung. “Efektivitas Beracara Secara E-Litigasisaat Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Tamiang Layang.” Jurnal Hadratul Madaniyah, 2022. https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3697.
Fadzlurrahman, Fadzlurrahman, and Muna Y Madrah. “Paradigma Baru Dalam Pelaksanaan E-Court Di Peradilan Agama Ditinjau Dari Teori Efektifitas Hukum.” Adhki Journal of Islamic Family Law 4, no. 2 (2023): 115–30. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.114.
Fernandes, Ricardo Vieira de Carvalho, Colin Rule, Taynara T Ono, and Gabriel E B Cardoso. “The Expansion of Online Dispute Resolution in Brazil.” International Journal for Court Administration 9, no. 2 (2018): 20. https://doi.org/10.18352/ijca.255.
Ginting, Yuni P. “Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 07 (2023): 558–70. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.502.
Handayani, Dwi. “Efektivitas E-Court Perkara Perdata Masa Pandemi Dan Pascapandemi Covid-19 Di Makassar.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 2 (2023): 119–30. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.119-130.
Harahap, Haddad Ulum. “Hukuman Bagi Pelaku Zina, Onani Dan Masturbasi Dalam Pandangan Fikih Empat Mazhab.” Jurnal Darma Agung, 2022. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.3328.
Kusnadi, Sekaring A. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi.” Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127.
lahera, Tia, and Dinie A Dewi. “Hak Asasi Manusia ?: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini.” Journal Civics & Social Studies 5, no. 1 (2021): 90–97. https://doi.org/10.31980/civicos.v5i1.1055.
Munasti, Kholida, Sigit Purnama, Winarti Winarti, Mutmainnah Mutmainnah, Rahmatun Nessa, Dewi Fitriani, Umar B A Aziz, Saptiani Saptiani, Rosmiati Rosmiati, and Rahmi Rahmi. “Aplikasi TikTok Sebagai Alternatif Perkembangan Anak Usia Dini.” Jurnal Obsesi Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 6 (2022): 7153–62. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i6.2981.
Naelufar, Nelly, Yandi Maryandi, and Encep A Rojak. “Impelementasi Aplikasi E-Court Di Pengadilan Agama Pada Asas Peradilan.” Bandung Conference Series Islamic Family Law 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2715.
Nurmalasari, Nurmalasari. “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.” Syntax Idea 3, no. 8 (2021): 1947–66. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i8.1414.
Paramita, Ni Putu Ayu Prasetya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Ni M S Karma. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di LBH Apik Bali.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 106–10. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.106-110.
Pratiwi, Sahira J, Steven Steven, and Adinda D P Permatasari. “The Application of E-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges &Amp; Problems.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 2, no. 1 (2020): 39–56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718.
Qalsum, Umi, and Agung Wibowo. “Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia Untuk Ajudikasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Yang Efektif.” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2023): 87–95. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.107.
Rachmawati, Laila. “Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana.” Syariati 6, no. 02 (2020): 221–32. https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1541.
Ridwan, Ridwan. “Pemanfaatan Hasil Rekam Sidang Korupsi Untuk Menghasilkan Putusan Berkeadilan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2020): 149–62. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14621.
Safitri, Eristya Maya, and Adelia Sefri Larasati. “Analisis Keamanan Sistem Informasi E-Banking Di Era Industri 4.0: Studi Literatur.” Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Dan Robotika, 2020. https://doi.org/10.33005/jifti.v2i1.25.
Salima, Safira K, and Endrik Safudin. “Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.” Jurnal Antologi Hukum 1, no. 2 (2021): 18–35. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.307.
Saragih, Mas J P. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7000.
Sidik, Muhammad. “Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau.” Jurnal Sosial Dan Sains 1, no. 8 (2021): 800–818. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.177.
Sodik, Azis A. “JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum Di Institusi Pengadilan Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Khazanah Hukum 2, no. 2 (2020): 56–64. https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8661.
Sonia, Shela. “Keefektifan Penggunaan E-Book Interaktif Enzim Sebagai Bahan Ajar Untuk Melatihkan Kemampuan Literasi Digital.” Jurnal Inovasi Pembelajaran Biologi, 2023. https://doi.org/10.26740/jipb.v4n2.p113-124.
Sousa, Marcos d. M, Daniel Kettiger, and Andreas Lienhard. “E-Justice in Switzerland and Brazil: Paths and Experiences.” International Journal for Court Administration 13, no. 2 (2022). https://doi.org/10.36745/ijca.368.
Suadi, Amran. “Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan / the Role of Religious Court in Women and Children Rights Protection Through Partial and Executable Decision.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 353. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374.
Sulistiowati, Rahayu, Ita Prihantika, Siti Khoiriah, and Rudy Rudy. “Peningkatan Kapasitas Advokasi Sosial Dan Pendampingan Hukum Pada Anggota Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Satgas PATBM) Garuda Hitam Pekon Mataram, Kabupaten Pringsewu.” Jurnal Sumbangsih 1, no. 1 (2020): 135–40. https://doi.org/10.23960/jsh.v1i1.21.
Tirtakusuma, Andreas E, and Astrid P Putri. “BUILDING MODERN JUSTICE BASED ON INFORMATION TECHNOLOGY (Study on Judicial Adaptation in the New Normal).” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 7, no. 2 (2021): 1–15. https://doi.org/10.35814/selisik.v7i2.3039.
Umar, Wahyudi. “Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam: Implementasi Moral Justice Dan Social Justice.” Jurnal Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 1 (2023): 11–17. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1724.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jumadi, Sarah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.