Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3373Keywords:
Tari Ganjur, Communal Intelectual Property, Legal Protection., Tari Ganjur, Kekayaan Intelektual Komunal, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan Hak Cipta terhadap Tari Ganjur, yang merupakan seni budaya tradisional adat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tari Ganjur memiliki nilai historis dan budaya yang penting, terutama dalam konteks upacara adat Erau yang diselenggarakan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam perspektif hukum kekayaan intelektual serta mengevaluasi perlindungan hukum yang telah dilakukan terhadap tarian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tari Ganjur belum diakui sebagai kekayaan intelektual komunal melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, masih terdapat tantangan dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta bagi kreasi tari Ganjur yang dilakukan oleh sanggar-sanggar tari di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kebijakan daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual seni budaya, serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya tradisional.
References
Amukti, E. T., Susanti, E., & Triyana, L. (2023). Perlindungan hak cipta seniman atas pembajakan ilustrasi digital dalam bentuk non-fungible token. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 100-114.
Andini. (2015). Perlindungan hukum terhadap hak cipta karya seni tari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kabupaten Banyuwangi.
Asufie, K. N., & Impron, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap notaris dalam pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan teori keseimbangan berbasis keadilan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 86-103.
Aji Muhammad Roni. (2024, Juni 11). Wawancara pribadi. Tenggarong.
Kuspraningrum, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat selaku pengemban pengobatan herbal tradisional ditinjau dari perspektif hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional di Indonesia berbasis keadilan (Disertasi, Universitas Brawijaya).
Husna. (2021). Perlindungan hukum seni tari Gending Sriwijaya sebagai warisan budaya tak benda dalam perspektif hukum kekayaan intelektual.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Rahman, M. Y. (2019). Tari Ganjur dalam upacara Erau. Jurnal Seni dan Budaya, 4(1), 45-56.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Provinsi Kalimantan Timur. (2015). Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat No 1 Tahun 2015. Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Puri Utomo. (2024, Oktober 29). Wawancara pribadi. Tenggarong.
Putri, Y. M., & Widianto, A. A. (2021). Solidaritas umat beragama dalam melestarikan kegiatan Belimbur pada upacara Erau Adat Kutai Kartanegara. Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 1(3), 379-387.
Lestari, P., & Sihombing, L. H. (2022). Tortor dance: Preserving Indonesian culture. Jurnal Seni Tari, 11(2). Universitas Negeri Medan. Retrieved from https://jurnal.unimed.ac.id
Sari, R. N. (2020). Perkembangan pengetahuan dan pengalaman budaya. Jurnal Budaya dan Masyarakat, 5(2), 123-134.
Subhan, M. (2014). Kebudayaan Kutai: Sejarah dan perkembangannya. Samarinda: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Timur.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan Budaya. (2017). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Yulianti, A. (2017). Analisis koreografi Tari Ganjur pada upacara adat Erau Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Joged, 8(2), 517-532.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (2018). Pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (PPKD Kab. Kukar).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nafila Maulani Dwiputri, Emilda Kuspraningrum, Khairunnisa Noor Asufie, Lily Triyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.