Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara

Authors

  • Nafila Maulani Dwiputri Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Emilda Kuspraningrum Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Khairunnisa Noor Asufie Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Lily Triyana Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3373

Keywords:

Tari Ganjur, Communal Intelectual Property, Legal Protection., Tari Ganjur, Kekayaan Intelektual Komunal, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan Hak Cipta terhadap Tari Ganjur, yang merupakan seni budaya tradisional adat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tari Ganjur memiliki nilai historis dan budaya yang penting, terutama dalam konteks upacara adat Erau yang diselenggarakan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam perspektif hukum kekayaan intelektual serta mengevaluasi perlindungan hukum yang telah dilakukan terhadap tarian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tari Ganjur belum diakui sebagai kekayaan intelektual komunal melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, masih terdapat tantangan dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta bagi kreasi tari Ganjur yang dilakukan oleh sanggar-sanggar tari di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kebijakan daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual seni budaya, serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya tradisional.

References

Amukti, E. T., Susanti, E., & Triyana, L. (2023). Perlindungan hak cipta seniman atas pembajakan ilustrasi digital dalam bentuk non-fungible token. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 100-114.

Andini. (2015). Perlindungan hukum terhadap hak cipta karya seni tari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kabupaten Banyuwangi.

Asufie, K. N., & Impron, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap notaris dalam pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan teori keseimbangan berbasis keadilan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 86-103.

Aji Muhammad Roni. (2024, Juni 11). Wawancara pribadi. Tenggarong.

Kuspraningrum, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat selaku pengemban pengobatan herbal tradisional ditinjau dari perspektif hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional di Indonesia berbasis keadilan (Disertasi, Universitas Brawijaya).

Husna. (2021). Perlindungan hukum seni tari Gending Sriwijaya sebagai warisan budaya tak benda dalam perspektif hukum kekayaan intelektual.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Rahman, M. Y. (2019). Tari Ganjur dalam upacara Erau. Jurnal Seni dan Budaya, 4(1), 45-56.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Provinsi Kalimantan Timur. (2015). Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat No 1 Tahun 2015. Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Puri Utomo. (2024, Oktober 29). Wawancara pribadi. Tenggarong.

Putri, Y. M., & Widianto, A. A. (2021). Solidaritas umat beragama dalam melestarikan kegiatan Belimbur pada upacara Erau Adat Kutai Kartanegara. Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 1(3), 379-387.

Lestari, P., & Sihombing, L. H. (2022). Tortor dance: Preserving Indonesian culture. Jurnal Seni Tari, 11(2). Universitas Negeri Medan. Retrieved from https://jurnal.unimed.ac.id

Sari, R. N. (2020). Perkembangan pengetahuan dan pengalaman budaya. Jurnal Budaya dan Masyarakat, 5(2), 123-134.

Subhan, M. (2014). Kebudayaan Kutai: Sejarah dan perkembangannya. Samarinda: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Timur.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan Budaya. (2017). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Yulianti, A. (2017). Analisis koreografi Tari Ganjur pada upacara adat Erau Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Joged, 8(2), 517-532.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (2018). Pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (PPKD Kab. Kukar).

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Dwiputri, N. M., Emilda Kuspraningrum, Khairunnisa Noor Asufie, & Lily Triyana. (2024). Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1067–1079. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3373