Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3372Keywords:
perlindungan hukum, informasi pribadi, era digital, perlindungan hukum, era digital, informasi pribadiAbstract
Perlindungan hukum mengenai data-data pribadi dalam Negara ini masih kurang dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kerugian akibat adanya pencurian data dan sebagainya. Data pribadi merupakan unsur penting yang bisa digunakan sebagai identitas diri antar individu. Banyak kasus mengenai pencurian data pribadi yang dilakukan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan. Peningkatan kemajuan dalam inovasi data dan korespondensi di mana jaringan internet menjadi bagiannya. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Perlindungan data pribadi dalam rangka perlindungan pribadi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dalam undang undang yang berbeda. Dalam penelitian ini, diterapkan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis sumber-sumber kepustakaan, termasuk buku, literatur, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan teknologi komunikasi dan informasi semakin pesat dan mengubah aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, semakin pesatnya teknologi digital juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah ancaman terhadap keamanan data pribadi kita. Data pribadi seperti nomor KTP, paspor, buku rekening bank, dan lain-lain sangatlah penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah, maka bisa saja digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian identitas atau penipuan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era digital ini. DPR RI telah membuat undang-undang perlindungan data pribadi pada tahun 2022 sebagai upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam blog ini, kita akan membahas tentang berbagai macam ancaman terhadap keamanan data pribadi di era digital serta tips dan trik yang bisa dilakukan untuk menjaga keamanannya. Semoga pembahasan ini dapat membantu kamu dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi di era digital.
References
Berita “Tingkat kepercayaan pada e-commerce masih rendah”, Merdeka.com, 17 Mei 2013 https://www.merdeka.com/teknologi/tingkat-kepercayaan-pada-e-commercemasih rendah.html (diakses 15 september 2024, Pukul 12.00 WIB)
Muhammad Firman Al Ghani,”Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online”,The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence (2022), hal. 40-41.
Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2, hal.287 -302
Teguh Prasetyo, “Kejahatan Pertambangan Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat”, Jurnal Perspektif Vol XXI No. 1 Tahun 2016 Edisi Januari, Nomor ISSN Cetak 1410- 3648 dan ISSN Online 2406-7385
Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., 2020,”Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”,; Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Bandung, hal. 38-40
Alan F. Westin, 1967,”Privacy and Freedom”, Amerika Serikat, hal.7-15, 31-40
William Stallings and, Lawrie Brown, 2012,”Computer Security: Principles and Practice”, Amerika Serikat, hal.3-10, 153-167
Richard A. Spinello, 2011,”Ethics of Information Technology and Business”, Amerika Serikat, hal.45-62, 85-92
Paul M. Schwartz, 2011,”Data Protection and Privacy”.: The Age of Intolerance, Amerika Serikat, hal. 5-22, 100-115
Jeff Orlowski, 2020,”The Social Dilemma”, Amerika Serikat, hal. 13-25, 90-100
Erving Goffman, 1959,”The Presentation of Self in Everyday Life”, Kanada, hal. 25-35, 150-160
David Lyon, 2001,”Surveillance Society: The Rise of Anticipatory Governance”, Kanada, hal. 12-25, 110-120
Julia Lane et al., 2014,”Privacy, Big Data, and the Public Good”, Inggris, hal. 22-30, 90-95
Christopher Wolf dan Robert Bell, 2013,”The Future of Privacy”, Amerika Serikat, hal. 100-120, 150-160
Curtis Taylor, dan Li Weng, 2016,”The Economics of Privacy”, Amerika Serikat, hal. 1-15, 50-65
Iwan Satriawan, 2020,”Hukum Perlindungan Data Pribadi”, hal. 45-60
Sugiyono, 2009,”Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif”, R&D Bandung: Alfabeta
Bplawyers,”Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Oleh UU PDP” 30 November 2022, https://bplawyers.co.id/2022/11/30/yuk-pahami-jenis-jenis-data-pribadi-yang-dilindungi-oleh-uu-pdp (diakses 27 oktober 2024, Pukul 12.00 WIB)
Andy Satria, Nadiah Puteri Hana Ulina , Putri Safira , Bagus Pangestu,“Perspektif Hukum Terhadap Keamanan Data: Tantangan Dan Solusi Di Era Teknologi Informasi”,Volume 18, Nomor 1: 177-192 Januari 2024| ISSN (P): 1829-7463 ISSN (E) : 2716-3083
Jeroen Van Den Hoven, John Weckert, 2008.,”Information Technology And Moral Philosophy”, 301-302
Zhao, Bo, “The Internationalisation of Information Privacy”,Towards a Common Protection, Groningen Journal of International Law Tahun 2014, Vol. 2, hal.13.
Naskah Akademik,”Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, 2015, Supra no 4, hal 116
Berita CNN Indonesia, “RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas 2018” Hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2018, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180120141447-185-270371/ruu-perlindungan-data-pribadi-belum-masuk-prolegnas-2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Clifford Deannova Saputra, Gilang Septiawan Saputra, Fitri Aprilliani, Imelda Martinelli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.