Akibat Hukum Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Telah Melewati Batas Waktu
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3356Keywords:
Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akibat Hukum, Kepastian Hukum., Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akibat Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini berjudul akibat hukum pendaftaran akta pembebanan hak tanggungan apabila surat kuasa membebankan hak tanggungan telah melewati batas waktu. Objek penelitian ini adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berbentuk akta otentik yang telah melewati batas waktu. Tujuan penelitian ini untuk menggali akibat hukum keterlambatan pendaftaran APHT dari waktu pendaftaran dan bagaimana keabsahan terhadap APHT yang pendaftarannya melewati batas waktu sekaligus menggali kepastian hukumnya. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Diperoleh hasil bahwa APHT didaftarkan dengan melewati batas waktu SKMHT, berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) jo. Ayat (6) UUHT, maka APHT tersebut tidak sah. Hal tersebut karena pendaftaran didasarkan atas SKMHT yang batal demi hukum. APHT akan ditolak pendaftarannya apabila terhadap obyek hak tanggungan terdapat perintah sita jaminan oleh pengadilan/sengeketa. Kreditur dengan ini tidak memperoleh kepastian hukum, karena sertipikat hak tanggungan tidak bisa diterbitkan.
References
Adjie, Habib. (2011). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
Alwesius. (2013). SKMHT: Problem Yang (Tak Boleh) Dipelihara, http://medianotaris. com/skmht.
Ananda. (2024). www.gramedia.com. Teori Kepastian Hukum Menurut para Ahli.
Chalik & Marhainis Abdulhay. (1982). Beberapa Segi Hukum Di Bidang Perkreditan. Jakarta: Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran.
Efendi, A’an. (2021). Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Fajar, Mukti & Achmad Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Laitupa, S., Dewi Kartika, E., & Yasser Arafat J., F. (2022). Eksistensi Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional dalam Pembuatan Perjanjian Internasional. Amsir Law Journal, 3 (2), 63–75. https://doi.org/10.36746/alj.v3i2.61
Prodjodikoro, Wirjono, R. 1984. Perbuatan Melanggar Hukum. Jakarta: Sumur Bandung.
Safira, Martha Eri. (2017). Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya.
Sekti, E. B., & Santoso, B. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Melakukan Pendaftaran Hak Tanggungan Berbasis Elektronik. Notarius, 15 (2), 727–737. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36721
Setiawan, Rachmat. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan melawan Hukum. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hananda Dwi Sasongko Putra, Rakha Bagus Taruna, Monza Riviero Harissa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.