Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis

Authors

  • Dede Dewi Sartika Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Erma Zahro Noor Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3354

Keywords:

Kepailitan, Kreditur, Debitur, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Kepailitan, Kreditur, Debitur, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.

References

Imran Nating,Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Jakarta: Raja Grafindo, 2009)

Ricardo Simanjuntak (2005), “Esensi Pembuktian sederhana dalam Kepailitan”, dalam emmy yuhassarie (ed), Undang-undang Kepailitan dan pengembangannya, pusat pengkajiann hukum, Jakarta.

Kristiyani, "kajian Yuridis atas putusan koperasi di indoensia (Studi Kasus Putusan Nomor:

/Pailit/2008/Pengadilan Negeri Semarang)" Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, 2008,

Zainal Asiki, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Di Indonesia; Edisi Revisi,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1988).

M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2002

Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Grafiti, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Jono, 2010. “Hukum Kepailitan”, Sinar Grafika. Jakarta.

Sudargo Gautama, Kometar atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia (1999), Bandung, 1998.

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang (Jakarta: Kencana, 2013).

Kartini Mulyadi. Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang dalam Rudhy A. Lontoh (ed.). Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2001;

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, 2003. “Kamus Istilah Perbankan”, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.

Riesta Devi Kumalasari, Stakeholder dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, https://binus.ac.id/malang/2018/10/stakeholder-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/#:~:text=Stakeholder%20adalah%20pihak%20pemangku%20kepentingan,stakeholder%20internal%20dan%20stakeholder%20eksternal. (diakses pada tanggal 2 Oktober 2022).

Undang-undang Dasar 1945

Kitab Undan-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan

Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 K/N/1999

Downloads

Published

2024-12-22

How to Cite

Dede Dewi Sartika, & Erma Zahro Noor. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 924–934. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3354