Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah

Authors

  • Najwa Nashifa Azhar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • I Made Pria Dharsana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3323

Keywords:

Land Certificate, Electronic Certificate, Land Document, Sertipikat Tanah, Sertipikat Elektronik, Dokumen Tanah

Abstract

Pemalsuan dokumen tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan pemilik tanah serta mengganggu keamanan dan kepastian hukum atas hak milik. Sertipikat elektronik, sebagai inovasi digital dalam pengelolaan dokumen hukum, menawarkan solusi yang lebih aman dengan menerapkan teknologi kriptografi serta sistem verifikasi yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembaharuan teknologi sertipikat tanah konvensional menjadi elektronik dalam mencegah pemalsuan dokumen tanah. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan doktrinal dengan studi bahan hukum yang sudah ada seperti undang-undang, peraturan dibawahnya, yurisprudensi, dan konsep hukum yang telah ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat elektronik mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dokumen tanah, serta mengurangi peluang terjadinya pemalsuan. Meskipun demikian, tantangan dalam pengadopsian teknologi dan perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penulisan dalam pengembangan kebijakan perlindungan hak atas tanah serta kepastian hukum dalam era digital.

References

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepmen ATR/KBPN Nomor 614/SK-D1.02.02/VII/2024 Tahun 2024, Diktum Kesatu.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 59, TLN No. 3696

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tenteng Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP 37 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 52, TLN No. 3746.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. LN No. 461 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN Tahun 2008 No. 58, TLN No.4843

BUKU

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Waskito dan Ir Hadi Arnowo. “Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan)”. Jakarta: Media Adji, 2015.

Wijayanto, RB. Agus. “Data BPN Tentang Kegiatan Pertanahan”. Materi disampaikan pada Webinar Program Doktor Hukum: Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2021.

Yamin, Muhammad dan Rahim Lubis. “Hukum Pendaftaran Tanah”. Bandung: Mandar Maju, 2011.

JURNAL

Andari, Dwi Wulan Titik dan Dian Aries Mujiburohman. ”Aspek Hukum Layanan Sertipikat Tanah Elektronik”. Jurnal Hukum Al-Adl. Vol. 15, No. 1 (2023).

Huda, Nurul dan Harimukti Wandebori. “Problematika Transformasi Sertipikasi Tanah Digital”. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan. Vol. 1, No. 1 (2021).

Mukandar, Rahul. Adonia Ivone Laturette, dan Barzah Latupono. “Kepastian Hukum Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah”. Pattimura Law Study Review. Vol. 1, No.11 (2023).

Murni, Crsitina Sri dan Sumirahayu Sulaiman. “Sertipikat Hak Milik Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8, No. 2 (2022).

Putra, Reza Andriansyah dan Atik Winanti. “Urgensi Penerbitan Dokumen Sertipikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023”. USM Law Review. Vol. 7, No. 2 (2024).

Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia”. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 4, No. 1 (2021).

Yamin, Muhammad dan Zaidar. “Pendaftaran Tanah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 13, No. 2 (2018).

INTERNET

Admin Konsorium Pembaruan Agraria. “Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia”. Konsorium Pembaruan Agraria. 27 Februari 2024. tersedia pada https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi- dari-enam-negara- asia/#:~:text=Menurut%20data%20komparasi%20keenam%20negara,sekitar%2 02%2C2%20juta%20orang. diakses pada tanggal 1 September 2024.

Direktorat Jendral Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi 2024”. 29 Desember 2023. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tersedia pada https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1143/petunjuk-teknis-nomor-1-juknis- 300-uk-01-03-xii-2023-tahun-2024 . diakses pada tanggal 16 September 2024.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Azhar, N. N., & I Made Pria Dharsana. (2024). Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1080–1088. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3323