Pertanggung Jawaban Pidana terhadap tindak penipuan pembayaran melalui cek dan/atau giro kosong (Studi Kasus PT. Atom Media Indonesia)

Authors

  • Marsahala Timothy Benaya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Hery Firmansyah Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3317

Keywords:

Cek dan Giro Kosong, Bank, Ekonomi

Abstract

Cek dan giro merupakan alat pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi bisnis. Namun dalam prakteknya terdapat kasus dimana cek atau giro yang diterbitkan tidak mempunyai cukup dana di rekening penariknya sehingga ditolak oleh bank. Inilah yang disebut dengan cek kosong atau giro. Cek atau giro kosong adalah cek atau giro yang diterbitkan oleh penariknya, namun dana pada rekening penarik tidak mencukupi untuk mencairkan nilai yang tertera pada cek atau giro tersebut. Mengeluarkan cek atau giro kosong merupakan perbuatan melawan hukum dan mempunyai akibat yang berat bagi tertariknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk berhati-hati dalam menggunakan cek dan giro serta memastikan dana di rekeningnya mencukupi sebelum mengeluarkan cek atau giro. Atas perbuatan Tergugat terkait pembayaran iklan yang tidak pernah dibayar oleh Tergugat, maka Pemohon telah melakukan upaya yaitu dengan melakukan penagihan melalui invoice dengan batas waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tagihan ditagih dengan hasil tidak dibayar, penagihan lewat email tidak ada hasil. dibayar, penagihan dengan mengunjungi PT. Atom Media Indonesia dengan akibat tidak terbayar karena kekurangan dana, maka Pemohon mengirimkan Surat Teguran untuk pembayaran tagihan kunjungan/tagihan secara langsung sebanyak 3 (tiga) kali dan hasilnya tidak terbayar. Selanjutnya pemohon menyampaikan Surat Panggilan 1 tanggal 14 Juli 2021, Surat Panggilan 2 tanggal 22 Juli 2021, dan Surat Panggilan 3 tanggal 2 Agustus 2021 yang ditujukan kepada PT. Atom Media Indonesia Naik. Hermanto Irsan, selaku Direktur PT. Atom Media Indonesia sehubungan dengan pembayaran tagihan dan PT. Atom Media Indonesia menanggapinya dengan menawarkan pembayaran secara mencicil sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa Hermanto Irsan menawarkan untuk memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit apartemen di BSD Serpong dan 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk tanah senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diperkirakan dengan harga pasaran Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan total Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) namun Pemohon menolak dengan alasan jaminan tersebut tidak atas nama Tergugat. Kemudian berdasarkan perbuatannya, Pemohon melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi sektor Kebon Jeruk untuk diproses lebih lanjut. Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 593/Pid.B/2022/PN. Jkt.Brt dimana dalam putusannya hakim menolak permohonan Pemohon, kemudian Pemohon ingin mengajukan kasasi namun ditolak dengan alasan Pemohon diminta untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Pemohon PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 34 K/Pid/2023, dalam hal ini hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon/Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan membatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. . Surat Keputusan Nomor 593/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.

References

Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda. (Malang: Bayu Media, 2003).

Adami Chazawi,Kejahatan Terhadap Harta Benda,(Malang:Bayu Media, 2003.),

Defrando Sambuaga, “Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU 8 Tahun 1995”, Lex Privatum, Volume IV, Nomor 5, (Juni, 2016).

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pembukaan UUD NRI 1945.

Sentosa Sembiring, Hukum Surat Berharga, (Bandung: Nuansa Aulia, 2016).

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Timothy Benaya, M., & Firmansyah, H. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana terhadap tindak penipuan pembayaran melalui cek dan/atau giro kosong (Studi Kasus PT. Atom Media Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 811–817. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3317