Perlindungan Masyarakat Sipil Palestina Terkait Penyerangan di Wilayah Sheikh Jarrah dalam Persfektif Hukum Humaniter Internasional pada Tahun 2017-2021

Authors

  • Rainner Luckas Gredenggo Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Roberto O.C Seba Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Christian H.J de Fretes Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3301

Keywords:

Warga Sipil, Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter., Israel, Palestina, Sheikh Jarrah

Abstract

Penyerangan terhadap masyarakat sipil Palestina di wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, telah menjadi salah satu episentrum konflik yang mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara Palestina dan Israel. Konflik ini bermula sejak tahun 1950-an ketika keluarga-keluarga Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka dan digantikan oleh pemukim Israel, dan terus memburuk dengan upaya Israel untuk mengusir warga Palestina dan mendirikan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut. Dalam periode 2017-2021, ketegangan ini semakin intens dengan meningkatnya penyerangan terhadap warga sipil Palestina, serta unjuk rasa dan bentrok yang melibatkan pasukan keamanan Israel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil Palestina di Sheikh Jarrah dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, yang meliputi hak-hak dasar warga sipil yang dilindungi oleh hukum internasional dalam situasi konflik bersenjata. Meskipun telah ada tekanan internasional untuk menghentikan penggusuran dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, situasi di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga Palestina masih minim. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran sistematis, akurat, dan faktual mengenai peristiwa di wilayah Sheikh Jarrah, serta untuk memahami implikasi dari konflik ini terhadap perlindungan hak-hak warga sipil Palestina. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum humaniter internasional dalam konteks konflik Palestina-Israel.

References

Agusman, D. i. (2021, Mei 25). Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional. Retrieved Maret 2022, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/konflik-palestina-israel-dalam-perspektif-hukum-internasional-lt60acf80abc4e9 (Diakses 8 Juli 2022 )

BBC, I. N. (2022, Januari 20). Sheikh Jarrah: Israel usir keluarga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur. Retrieved Maret 2022. [online] Dalam: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-60050969 (Diakses 10 Juli 2022)

Cahyono, H. (2005). Kejahatan Perang yang Diatur dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Kolom Konvensi Den Haag 1907. Jurnal Hukum Humaniter, 1 (1). Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2003). Protokol Tambahan pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang Berhubungan dengan Perlindungan Korban-korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II).

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice. Cornell University Press.

“Mengenal Sheikh Jarrah, Kawasan Palestina yang Terancam Digusur Israel”, 9 Mei 2021. [online] Dalam: https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/09/133000665/mengenal-sheikh-jarrah-kawasan-palestina-yang-terancam-digusur-israel?page=all (Diakses 10 Juli 2022)

Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Situasi Perang Menurut Konvensi Jenewa 1949 (Studi Kasus Konflik Bersenjata Israel-Palestina Dalam Kasus Operation Cast Lead 27 Desember 2008 – 20 Januari 2009. [online] Dalam: file:///C:/Users/user/Downloads/apsarihadii,+45+-+Gede+Genni+Nanda+Mahardika+591+-+603.pdf. (Diakses 9 Juli 2022)

Siregar, R. M. (n.d). Tinjauan Yuridis Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Terhadap Negara-Negara yang Berperang Menurut Hukum Internasional. (Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Indonesia). [online] Dalam: https://media.neliti.com/media/publications/14990-ID-tinjauan-yuridis-konvensi-jenewa-iv-tahun-1949-terhadap-negara-negara-yang-berpe.pdf (Diakses 14 Juli 2022)

Sofyan Alim, (2021). Analisis Konflik Israel vs Palestina Ditinjau Dari Hukum Humaniter.

UN. (2019, Agustus). SHEIKH JARRAH. Retrieved Maret 2022. [online] Dalam: https://reliefweb.int/sites/reliefweb.int/files/resources/8B7E3E171681141149257615000D2E0A-Full_Report.pdf (Diakses 14 Juli 2022)

Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Wagiman, W. (2007). Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. [online] Dalam: https://lama.elsam.or.id/downloads/1262841835_05._Hukum_Humaniter_dan_Hak_Asasi_Manusia.pdf (Diakses 12 Juli 2022)

Wahyu Wagiman, SH. (2007). Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. [online] Dalam: https://lama.elsam.or.id/downloads/1262841835_05._Hukum_Humaniter_dan_Hak_Asasi_Manusia.pdf (Diakses 11 Juli 2022)

Yuliantiningsih, A. (2009). Agresi Israel Terhadap Palestina Persfektif Hukum Humaniter Internasional. [online] Dalam: http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/219/184 (Diakses 12 Juli 2022)

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Luckas Gredenggo, R., Roberto O.C Seba, & Christian H.J de Fretes. (2024). Perlindungan Masyarakat Sipil Palestina Terkait Penyerangan di Wilayah Sheikh Jarrah dalam Persfektif Hukum Humaniter Internasional pada Tahun 2017-2021. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1144–1154. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3301